Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang putusan kode etik terhadap 3 KPU kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/2/2016) di Jakarta.  Tiga KPU kabupaten yang mendapat sanksi yakni KPU Kolaka Timur (Koltim), KPU Buton Utara (Butur), dan KPU Konawe Kepulauan (Konkep).

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

KPU Koltim hanya ketuanya Darwis yang dikenai sanksi peringatan dan 4 anggota KPU lainnya direhabilitasi atau dikembalikan nama baiknya karena dianggap tidak bersalah. Keempatnya yakni Apri, Asri Andi Baso, Iwan Kurniawan dan Adly Yusuf Saefi.

KPU Buton Utara, ketuanya Suhuzu dan 1 anggotanya Robin mendapat sanksi peringatan keras, sedangkan 3 anggota lainnya hanya peringatan. Sementara, untuk KPU Konkep dikenai sanksi peringatan biasa untuk seluruh komisionernya.

Menanggapi keputusan itu, Ketua KPU Koltim Darwis mengatakan, sanksi tersebut akan menjadi pembelajaran agar kedepannya menjadi lebih cermat lagi dalam menyelenggarakan pemilu. Disetiap divisi KPU diharapkan agar lebih professional dalam bekerja.

“Sidang DKPP kami itu mengenai kekurangan kertas suara dan dianggap kurang profesional. Namun yang meringankan kita bahwa dari masalah itu kita selesaikan sesuai dengan peraturan KPU,” kata Darwis di Kantor Bawaslu Sultra usai mengkuti sidang tersebut melalui video conference.

Di tempat yang sama, anggota KPU Butur Robin enggan banyak berkomentar terkait putusan DKPP tersebut. Namun demikian kata Robin, pihaknya sangat mengapresiasi proses yang talah dilakukan DKPP.

“Itu akan menjadi pelajaran. Hal-hal yang sempat menjadi masalah itu tentu kedepannya akan kita perbaiki. Kedepan penyelenggaran pemilu tentu kami upayakan agar lebih baik lagi,” ujar Robin.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini