Tak Ditahan, Keponakan Bupati Konut Jadi Penjamin

Tak Ditahan, Keponakan Bupati Konut Jadi Penjamin
PEMERIKSAAN BUPATI KONUT: Bupati Konawe Utara (Konut) saat turun dari tangga lantai gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai diperiksa penyidik, Rabu malam (24/2/2016). Aswad didampingi pengacaranya Razak Naba. RANDI/ZONASULTRA.COM
 Tak Ditahan, Keponakan Bupati Konut Jadi Penjamin
PEMERIKSAAN BUPATI KONUT: Bupati Konawe Utara (Konut) saat turun dari tangga lantai gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai diperiksa penyidik, Rabu malam (24/2/2016). Aswad didampingi pengacaranya Razak Naba. RANDI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah hampir 5 jam lebih sejak pukul 14:30 wita hingga sekitar pukul 19:45 wita tadi malam. Aswad akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik Kejati Sultra dengan pengawalan ketat oleh penyedik serta sejumlah pengawal.

 Tak Ditahan, Keponakan Bupati Konut Jadi Penjamin Sejumlah awak media yang berjaga sejak pukul 09.30 wita, mencoba meminta keterangan Aswad. Namun pengawalan ketat Aswad Sulaiman membuat bupati itu enggan berkomentar dan langsung meninggalkan kantor kejaksaan, dengan menutupi wajahnya dengan surat kabar. Aswad akhirnya berlalu menghindari sorotan kamera awak media.

Meski telah dilakukan pemeriksaan dan berstatus sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Yah, jadi sesuai pertimbangan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya, makanya penyidik berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Wakajati Sultra, Yunan Harijaka, Rabu malam (24/2/2016).

Sebagai jaminan, lanjut Wakajati, Keponakan dari tersangka Aswad Sulaiman atas nama Andi Pratama menjadi penjamin. “Nanti tanya penyidik yang meriksa, kan itu jaksa penyidik. Tentunya kan kalau jaksa penyidik membutuhkan keterangan tambahan pasti akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai uang yang dikembalikan senilai Rp. 2.310.639.545 miliar, Yunan mengatakan uang tersebut murni dari Aswad. “Ini ada surat pernyataannya uang itu langsung dari Aswad, ini lihat nih suratnya nih udah ditanda tangani sama kuasa hukumnya,” terangnya.

Aswad dijerat pasal 2 dan 3 Undang undang Korupsi Nomor 3 Tahun 1999

 

Penulis : Randi

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini