ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menindaki perusahaan nakal yang tidak taat dalam pembayaran iuran kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat monitoring dengan pihak Kejati Sultra, Senin (2/7/2018) lalu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai tindakan yang akan diambil bagi perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia, agar para pekerja dapat bekerja dengan perasaan aman.
Oleh karena itu, perusahaan wajib mendaftar untuk memenuhi hak perlindungan bagi pekerjanya. Akan tetapi saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftakan pekerjanya di BPJS Ketanagakerjaan.
Selain itu, walaupun sudah terdaftar, ada juga perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga membuat pekerjanya kembali tidak terlindungi.
“Kami tidak bisa menyebutkan perusahaannya karena ini sifatnya rahasia dan prosedurnya tidak boleh seperti itu, begitu pun jumlahnya,” ungkap La Uno kepada zonasultra.id, Rabu (4/7/2018).
Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan pun memonitoring dan mengevaluasi kondisi ini untuk memberikan dan mengembalikan hak perlindungan bagi seluruh pekerja di Sultra dan siap menindak tegas perusahaan nakal tersebut.
Tindakan yang diberikan terhadap perusahaan “nakal” tersebut, yakni dengan melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari.
Apabila tetap menunggak, berkas perusahaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk diberikan somasi dan tindakan lanjutan. Sehingga, seluruh perusahaan yang masih menunggak siap untuk mendapatkan somasi di bulan Juli ini. (B)