ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja merilis daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang akan diperebutkan oleh calon anggota DPRD Provinsi Sultra.
Untuk Kota Kendari ditetapkan sebagai dapil I dengan 6 kursi. Untuk dapil II Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan 8 kursi. Selanjutnya dapil III menghimpun Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Muna Barat dengan 6 kursi.
Berikutnya dapil IV menghimpun lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kota Baubau dengan jatah 10 kursi.
Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur sendiri masuk ke dapil V dengan 9 jatah kursi. Terakhir dapil VI dengan 6 kursi menghimpun Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, dalam proses pencalonan nanti pihaknya memastikan prosesnya akan berjalan secara profesional, transparan, dan demokratis.
“Setiap parpol melakukan seleksi bakal calon anggota DPRD secara demokratis,dan terbuka sesuai AD/ART dan atau peraturan internal masing-masing partai,” kata La Ode Abdul Natsir via WhatsApp, Jumat (6/7/2018). (B)