Kasus KTP Palsu Kolaka, Polda Periksa 12 Saksi

Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa 12 Saksi terkait kasus KTP palsu di Kabupaten Kolaka. Di antara saksi itu, ada Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kolaka Abdullah dan seorang lurah.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan sejauh ini kasus itu masih tahap lidik. Penyidik masih harus berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait dengan dugaan KTP ganda.

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfi Kumaseh

“Setelah itu, baru akan dilaksanakan gelar perkara. Jadi belum ada peningkatan status ke tersangka, semua masih sebatas saksi,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).

(Baca Juga : Ambil Alih Kasus KTP Palsu, Polda Periksa Kadisdukcapil Kolaka)

Mengenai adanya tersangka atau tidak, dapat diketahui setelah gelar perkara. Namun jadwal gelar perkara belum dapat dipastikan karena menunggu hasil koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Lanjut dia, penanganan kasus itu diambil alih Polda dari Polres Kolaka agar tidak berdampak luas sebab Kabupaten Kolaka baru saja melaksanakan pemilihan bupati dan pemilihan gubernur. Kasus itu sudah lama bergulir yang berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal KTP ganda, Kadisdukcapil Kolaka Abdullah tidak merespon pesan yang dikirim. Pesan yang dikirimkan ke Kadis yang resmi menjabat pada 8 Februari 2017 itu hanya tercentang biru. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini