ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam menanggulangi aksi kekerasan terhadap perempuan, Pemprov Sultra membangun kerjasama dengan instansi lembaga maupun stakeholder dalam memberikan layanan terhadap perempuan korban kekerasan melalui Mou Sistem Peradilan Pidana Terpadu- Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) Sultra.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di ruang pola bahteramas, Rabu (11/7/2018), antara Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi dengan Ketua Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) Lusia Palulungan. Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal.
Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan saat ini bukan lagi merupakan isu lokal. Akan tetapi kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi isu global ditingkat nasional maupun internasional, yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti semua pihak.
“Dan termaksud para pemangku kepentingan, baik jajaran pemerintahan maupun penegak hukum. Kita berharap dengan MoU ini sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan,” jelasnya.
Teguh pun berharap, seluruh masyarakat juga harus aktif dalam melakukan tidakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Agar tercipta rasa aman dan nyaman serta pelayanan secara cepat, professional, penuh empati dan rasa asih terhadap seluruh perempuan.
“Kita berharap MoU ini bukan hanya sekedar seremonial saja, akan tetapi koordinasi dan kerjasama mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan di Sultra. Kita harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dan kerjasama, antar aparat penegak hukum, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak dan lembaga pendamping korban melalui standar operasional prosedur,” tutupnya.
Sementara itu, Program Manager MAMPU BaKTI Lusia Palulungan mengungkapkan, melalui Program Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) bersama dengan rumpun perempuan Sultra di Kendari, MoU tersebut di harapkan dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh perempuan di Sultra.
“Juga bertujuan untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (PKKTP), baik itu korban atau pelaku yang bersifat konfrehensif dan berkeadilan,” bebernya. (B)