ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) III bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memenangkan CV Cinta Madina untuk mengerjakan paket Perintisan dan Peningkatan Jalan Pantai Timbala dinilai cacat prosedur.
Pasalnya, jika mengacu pada dokumen lelang yang dikeluarkan oleh Pokja proyek tersebut, perusahaan yang mengikuti proses lelang mengacu pada klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan.
Tetapi kenyataannya, Pokja III menjadikan perusahaan CV Igale Multi Prima yang notabene memenuhi syarat Perlan nomor 3 tahun 2018 menjadi pemenang cadangan dan menjadikan CV Cinta Madina sebagai pemenang tender.
Padahal jika dilihat dari kualifikasi perusahaan, CV Cinta Madina hanya bisa mengerjakan pekerjaan dengan anggaran maksimal Rp 1.750.000.000. Sementara anggaran proyek yang dilelang itu mencapai Rp.1,8 milliar
Direktur CV Igale Multi Prima Andi M Iqbal mengatakan, jika mengacu dalam dokumen lelang tersebut keputusan dari Pokja III ini sudah menyalahi aturan atau Unprosedural. Dimana dalam Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 3 tahun 2017 yang membagi kualifikasi SBU perusahaan menjadi tiga bagian, maka keputusan Pokja ini sudah melanggar.
Iqbal mengungkapkan, dirinya sudah melakukan sanggahan terhadap keputusan Pokja III bagian Layanan Pengadaan Pemda Bombana. Tetapi sanggahannya itu ditolak. Padahal, dalam dokumen sanggahan itu, pihaknya sudah mencantumkan surat LPJK nomor 581/LPJK-Sultra/VII/2018 tentangkualifikasi SBU.
“Keputusan dari Pokja pengadaan Pemda Bombana ini sangat aneh. Sebab perusahaan yang sudah nyata-nyata tidak memenuhi syarat proses lelang justru dijadikamn pemenang tender dan sanggahan yang kami ajukan pun ditolak,” jelas Andi M Iqbal, Kamis (12/7/2018).
Dia menjelaskan, Perlam nomor 3 tahun 2017 yang membagi tiga klasifikasi perusahaan sudah sangat jelas yakni perusahaan dengan klasifikasi I, proyek yang dikerjakan bernilai Rp.1 milliar, klasifikasi II anggarannya maksimal Rp.1.750.000.000 dan klasifikasi III anggarannya maksimal Rp.2,5 milliar.
“Karena sanggahan saya telah ditolak maka persoalan ini saya melaporkannya ke Ombudsman RI pada tanggal 10 Juli 2018. Ini dilakukan karena kami menilai proses lelang yang dilakukan oleh Pokja III sudah tidak sesuai prosedur,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, pihak Pokja III bagian Layanan Pengadaan Pemda Bombana Sopyan Baco menerangkan, dalam proses lelang paket Perintisan dan Peningkatan Jalan Pantai Timbala ini pihaknya bekerja sesuai dengan dokumen lelang yang dikeluarkannya.
Dimana segala aturan terkait proses lelang lanjutnya, sudah tercantum dalam Pepres 54 tahun 2010, Undang-undang nomor 2 tahun 2017, hingga surat edaran menter PU Nomor 11 tahun 2015.
“CV Igale Multi Prima ini sudah melakukan sanggahannya. Sanggahannya pun sudah kami jawab, persoalan apakah dia terima atau tidak dengan jawaban sanggahan kami itu hak mereka,” tukasnya. (B)