ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Asmani Arif-Syahrul Beddu belum mau mengakui kemenangan rivalnya, pasangan Ahmad Safei-Muh Jayadin (SMS Berjaya) di Pilkada Kolaka. Pasangan bertagline Berani itu memilih menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil ada dugaan penggelembungan suara di Pilkada itu.
Gugatan tersebut telah resmi teregistrasi di MK kemarin, Kamis (12/7/2018) pukul 17.00 wib. “Kami menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan secara massif dan merata di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Kolaka,” ungkap Dedi Ferianto, kuasa hukum Asmani-Syahrul kepada zonasultra.id di Jakarta, Jumat (12/7/2018).
Kata Dedi, penggelembungan dilakukan dengan modus pemilih menggunakan KTP elektronik ganda.
(Baca Juga ; Survei SDI Pilbup Kolaka, SMS Unggul 64,16 Persen)
Menurut sang pengacara, penggandaan KTP elektronik tersebut diterbitkan pada bulan Januari sampai Juli 2018 hingga angkanya membengkak sampai 7000 lembar E-KTP.
Dedi mengungkapkan bahwa saat ini kasus penggandaan KTP telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pihaknya meyakini dan akan membuktikan penggandaan KTP ini dilakukan secara massif untuk kepentingan pasangan nomir urut 1, Safei-Jayadin yang merupakan kandidat petahana. Ratusan KTP ganda juga akan diajukan sebagai barang bukti di MK.
Selain KTP ganda tersebut juga terjadi peningkatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai ketentuan dalam artian DPTb melampaui ambang batas 2.5 persen dan terjadi hampir di semua TPS. “Perhitungan kami disetiap TPS paling sedikit terjadi peningkatan DPTb berjumlah minimal 90 suara,” lanjutnya.
Dedi juga mengatakan ditemukan banyaknya Formulir C6-KWK (formulir undangan menyalurkan hak suara) tercecer di jalan sehingga ada dugaan termohon secara sengaja tidak menyampaikan form C6 tersebut kepada pemilih. Saat ini tim Berani telah menemukan 91 lembar form C6-KWK dan berpotensi akan terus bertambah.
Point-point ini, kata Dedi, menunjukan bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif yang melibatkan ASN dan termohon untuk kepentingan memenangkan paslon no.1 yang tidak lain adalah petahana.
“Selain langkah ke MK, kami juga telah meminta Bawaslu RI untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, dan hari ini kami akan melaporkan termohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik,” pungkasnya.(B)