ZONASULTRA.COM,KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuat regulasi berbeda dalam seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini tengah digelar di 17 daerah di Sultra. Khusus pendaftar yang berstatus anggota Panwas Pilkada, hanya akan menjalani evaluasi. Sementara pendaftar baru, seleksinya harus melewati tes Computer Assisted Test (CAT).
Di Sultra, usai dilakukan seleksi berkas, telah ada 120 orang yang dinyatakan maju ke tahapan seleksi berikutnya, termasuk komisioner petahana. Nah, 15 Juli nanti, seleksi CAT akan dilalui para calon komisioner Bawaslu tersebut. “Bedanya, kalau yang baru ikut CAT, sedangkan yang lama hanya evaluasi saja,” kata Ketua Timsel Bawaslu Zona I, Irfan Idu yang dikonfirmasi zonasultra.id via telepon, Jumat (13/7/2018).
Irfan menjelaskan bahwa seluruh petahana yang kembali mendaftar tetap mengikuti tes CAT, hanya materi soalnya nanti akan berbeda dengan pendatang baru.
Perbedaan saat proses seleksi antara incumbent dan pendaftar baru ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu. Kata dia, aturan dalam proses seleksi dikeluarkan langsung oleh Bawslu RI, begitupun dengan tim seleksi yang ditunjuk langsung oleh Bawaslu RI.
“Saya juga belum memastikan tapi untuk incumbent dan yang baru ini memang ada beberapa perbedaan. Incumbent tesnya itu namanya CAT evaluasi ,” ungkap Hamirudin Udu yang dikonfirmasi siang tadi.
Najib Husain, akademisi UHO yang pernah menjadi Ketua Timsel KPU Sultra menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi bagi pendaftar baru. Ia membandingkan dengan pengalamannya sebagai mantan ketua timsel yang katanya memberikan perlakuan yang sama pada seluruh calon.
“Pengalaman kami sebagai timsel memberikan perlakuan yang sama antara peserta yang berstatus incumben karena kita menggunakan asas keadilan,” kata Najib.
Salah satu proses seleksi yang turut dibandingkan oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHO itu adalah tahapan tes psikologi. Ia membandingkan antara pelksanaan tes psikologi Bawaslu sedari awal telah menetapkan kerjasama dengan pihak kepolisian, sementara proses seleksi di KPU tidak seperti itu.
“Psikologi Bawaslu sudah ada kerjasama dengan pihak kepolisian sementara KPU tidak. Mungkin saja kalau Bawaslu ada peraturan yang mengikat tentang itu dan saya tidak tahu di wilayah itu. Tapi untuk pendatang baru dan petahana, harusnya tidak ada perbedaan,” terang Najib.
Sebagai pembanding, saat KPU melakukan seleksi untuk tingkat kabupaten/kota, baik petahana maupun mereka yang baru, berkompetisi adil sejak awal. Mereka diharuskan melalui seleksi CAT bersama, dan jika tidak masuk dalam kuota nilai yang memadai, maka digugurkan.
Hal ini juga dikeluhkan oleh salah satu calon (pendatang baru) Komisioner Panwas di salah satu kabupaten di Sultra. Pria yang meminta namanya tidak disebut ini mengatakan diskriminasi dalam proses seleksi terlihat jelas jika nantinya soal antara petahana dan pendatang baru memang berbeda.
“Kalau mau diukur secara adil sebenarnya harus diseleksi secara bersama biar bisa dijadikan sebagai tolak ukur. Karena kinerja Panwas juga tidak bagus-bagus amat dari kemarin,” ucapnya.
Diketahui, dalam proses seleksi panwas ini dibagi berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi wilayah kepulauan Sultra, sementara Zona II meliputi wilayah daratan Sultra. (A)