Doyan Selingkuh dan Malas, 11 PNS di Bombana Dihukum

Doyan Selingkuh dan Malas, 11 PNS di Bombana Dihukum
PNS BOMBANA - 11 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijatuhi sanksi dari majelis kode etik. Hal ini diumumkan dalam upacara ASN di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (16/7/2018). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA-Kebiasaan selingkuh dan malas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sering terdengar. Kali ini kabar itu kembali terbukti dengan dihukumnya 11 pamong praja dari wilayah itu karena melanggar disiplin. Ada yang langsung dipecat, diturunkan pangkatnya, dan hingga dicopot dari jabatannya. Pemicunya, malas dan doyan selingkuh.

Secara resmi, pemberian sanksi itu disampaikan secara terbuka dalam upacara ASN di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (16/7/2018). 11 oraang itu diberikan hukuman oleh majelis kode etik setelah melalui serangkaian konfirmasi hingga sidang majelis.

Dari jumlah 11 Orang ASN ini dua diantaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Empat orang dijatuhi hukuman sedang dengan status nonjob atau pembebasan dari jabatan stuktural eselon IV/a dengan jabatan fungsional umum, sedangkan lima lainnya pun dijatuhi sanksi sedang. Dimana satu Orang diantara mereka di mutasi dari Pulau Kabaena ke Mata Usu. Sementara dua ASN harus menjalani penundaan pangkat selama setahun dan dua PNS lainnya pun harus menjalani penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari jabatannya seat ini.

Dua ASN yang harus dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik beberapa waktu lalu yakni. Ramli dari unit kerja RSUD Bombana sebagai Perawat dengan pangkat pengatur II/C. Setelah itu, Sainal dengan jabatan Pengadministrasi Umum di Dinas Peksrjaan Umum (PU) dan Tata Ruang dengan pangkat Pengatur Tingkat I, Golngan II/B.

Sementara Empat Orang PNS yang di nonjob yakni, satu orang dari Dinas Perpustakaan, satu orang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, satu orang dari dinas Perumahan, dan Pemukiman Rakyat dan satu orang dari Kantor Camat Lantari Jaya.

Selain itu, beberapa ASN lain yang menjalani mutasi, penurunan serta penundaan pangkat berasal dari instansi yang berbeda. Instansi yang dimaksud yakni, 1 Orang dari Kantor Camat Poleang utara, seorang dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, satu orang dari Kantor Camata Mata Oleo, satu orang dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan seorang guru SDN 116 Rarolano Kecamatan Kabaena Utara dimutasi ke SDN Wia-wia Kecamatan Mata Usu.

Pemberian sanksi dari majelis kode etik ini merujuk peraturan pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 1990 tsntang perubahan atas PP nomor 10 Tahun 1983 tenang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi pula dijatuhkan atas laporan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang pelanggaran disiplin PNS.

Sekretaris Daerah Bombana, Burhanuddin A. Hs Noy menegaskan, pemberian sanksi terhadap beberapa orang ASN ini atas faktor kemalasan dan faktor rumah tangga. Dimana, sanksi ini merupakan hasil dari sidang majelis kode etik PNS lingkup Pemkab Bombana benerapa waktu lalu.

“Jika ada niat bagi ASN untuk beristri lagi, terlebih dahulu semua harus izin melalui istri. Sehingga, ketika dengan adanya laporan atau aduan dari istri, maka, kami memproses bsrdasarkan aturan dalam ASN,” kata Burhanuddin.

Ia berharap agar seluruh PNS di daerah itu agar terus meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara. Sebab, jika masih ada yang membandel, pihaknya tak tanggung-tanggung merekomendasikan lagi agar dijatuhi hukuman pemecatan dari jabatannya sebagai ASN.(B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini