ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memasukan berkas pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) daerah itu, hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan oleh KPUD setempat.
Tiga parpol tersebut yakni, fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPUD Konsel Aliyudin mengatakan, waktu pendaftaran pengajuan berkas Bacaleg oleh Parpol telah ditutup hingga pukul 12:00 Wita 17 July 2018 kemarin.
“Kita keseluruhan ada empat Dapil disini, nah tiga partai ini beberapa dapil tidak dimasukan berkasnya, Rincianya. partai PKPI hanya Dapil tiga yang diajukan, partai Garuda cuma Dapil Dua, Tiga dan Empat mines dapil satu, dan PSI juga satu Dapil saja, yakni dapil empat,” Kata Aliyudin saat ditemui Rabu (18/7/2018).
Meski begitu, lanjut Aliyudin, ketiga partai tersebut tetap dapat melanjutkan pendaftaran bacalegnya ketahap selanjutnya untuk diperiksa berkasnya.
“Meski tidak memasukan berkas dibeberapa dapil yang saya sebutkan tadi tetap akan dilanjutkan. Saat ini kita sedang ferivikasi berkasnya selama satu minggu ini, kalau berkas individu bacaleg ada yang kurang maka sesuai regulasi yang ada akan diberi waktu perbaikan,” Jelasnya.
(Baca Juga : Baru PAN Yang Daftarkan Bacaleg di KPU Konsel)
Untuk diketahui empat dapil di Konsel meliputi 25 Kecamatan, yakni dapil satu terdiri dari 5 kecamatan yakni Tinanggea, Lalembuu, Andoolo, Buke dan Andoolo Barat dengan alokasi 9 kursi.
Selanjutnya dapil 2 terdiri dari Benua, Basala, Angata, Landono, Mowila, Ranomeeto, Ranomeeto Barat dan Sabulakoa dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 3 juga mendapatkan jatah 10 kursi dengan cakupan Kecamatan Palangga, Palangga Selatan, Baito, Laeya, Wolasi dan Konda. Serta Dapil 4 hanya mendapat 6 kursi dengan wilayah meliputi Kecamatan meliputi Kolono Timur, Moramo Utara, Laonti, Moramo Utara dan Kolono. (B)