ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kendari kepada 15 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, di aula KPUD setempat, Sabtu (21/7/2018).
Dari 15 parpol peserta Pemilu di Kota Kendari, ada 488 Bacaleg akan bertarung memperebutkan 35 kursi DPRD setempat yang dibagi 5 dapil dari 11 kecamatan.
Ketua KPUD Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, dari 15 parpol yang mendaftarkan Bacaleg, ada empat parpol yang tidak mendaftarkan sesuai jumlah 35 kursi di DPRD Kota Kendari.
“Normalnya jumlah calon itu 520 orang, karena 15 parpol dikalikan 35 orang. Tetapi setelah diverifikasi hanya 488 Bacaleg dari 15 parpol, sebab ada empat parpol yang mendaftarkan Bacaleg tidak memenuhi kuota 35. Empat parpol tersebut adalah Partai Garuda hanya mendaftarkan 15 Bacaleg, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 26 Bacaleg, Gerindra 34 Bacaleg, dan Partai Berkarya 28 Bacaleg. Hanya saja kami tidak bisa merinci di dapil mana, tapi gambarannya seperti itu,” kata Jumwal.
Dikatakan, dari 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya di KPUD Kota Kendari semuanya telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Lanjutnya, dari 488 Bacaleg, pihaknya menemukan beberapa incumbent yang bertarung kembali di DPRD Kota Kendari, seperti Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim, Rusiawati Abunawas, dan Gunartin.
“Yang incumbent, sementara direkap untuk data lengkapnya, tapi yang saya tau ibu Rusiawati dan Ibu Nartin. Mereka ini sudah pindah partai, tapi surat pengunduran diri mereka belum masuk ke kami. Rusiawati Abunawas dari PPP, sekarang caleg di Partai Golkar, kemudian Gunartin dari PKB caleg di NasDem,” ungkapnya.
(Baca Juga : Berikut Parpol yang Sudah Daftarkan Bacalegnya di KPU Sultra)
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini juga menambahkan, selain ada parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg sesuai jumlah 35 kursi di DPRD Kota Kendari, mayoritas syarat Bacaleg untuk semua partai politik banyak yang tidak lengkap.
“Partai yang berkasnya masih kurang diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Sesuai dengan PKPU masa perbaikan itu di mulai tanggal 22 sampai 31 Juli 2018,” kata Jumwal usai menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi Bacaleg kepada liaison officer (LO) masing-masing parpol.
Ia berharap semua parpol bisa menyelesaikan perbaikan berkas dalam jangka waktu 10 hari ini. (B)