Pesta demokrasi lima tahunan di negeri kita sebentar lagi dimulai kali ini bukan lagi kontestasi politik pemilihan kepala daerah melainkan kontestasi ini akan lebih meriah karena diselenggarakan serentak diseluruh daerah di Indonesia dan pesertanya terbuka siapa saja tidak melihat dari latar belakang profesi begitupun dari segi usia asalkan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemiihan Umum, pesta demokrasi lima tahunan ini memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi perwakilan rakyat diberbagai level parlemen mulai dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia biasa dikenal dengan sebutan DPR Pusat bahkan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang mana akan menjadi penyambung lidah masyarakat daerah ke pusat, tidak cuma itu pesta demokrasi kali ini juga akan lebih seru karena dengan momentum yang sama rakyat Indonesia juga diberi kesempatan untuk memilih kembali pemimpin yang ideal dan pantas menduduki kursi orang nomor satu di negeri kita ini melalui pemilihan Presiden dan wakil Presiden untuk lima tahun kedepan.
Perlu kita ketahui bahwa yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mana pemilihan umum (PEMILU) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Setelah beberapa bulan yang lalu KPU telah melakukan verifikasi partai politik dan menetapkan 20 partai politik yang terdiri dari 19 partai politik nasional dan 1 partai politik lokal yang menjadi peserta pada pemilihan umum tahun 2019, dan ke 20 partai politik tersebut akan menjadi kendaraan para calon legislatif yank nantinya akan menduduki kursi parlemen, meskipun ada beberapa partai politik yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU RI karena berbagai alasan seperti masalah ketidakberadaan sekretariat, tidak tercukupnya keterwakilan perempuan, dan atau tidak cukupnya anggota pengurus dalam partai politik yang ada di daerah namun beberapa partai politik tersebut tidak berdiam diri dan memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke BAWASLU RI (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) sehingga diputuskan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang mana kemudian partai politik tersebut diputuskan untuk bergabung menjadi peserta pemilu 2019.
Beberapa hari yang lalu tepat pada tanggal 17 Juli 2018 kemarin merupakan batasan waktu pendaftaran bakal calon legislatif di KPUD yang didaftarkan oleh masing-masing partai politik, tidak sedikit para peserta bakal calon legislatif berasal dari kalangan politisi namun beberapa bakal calon lainnya berasal dari profesi yang berbeda mulai dari wirausaha, eks Pegawai Negeri Sipil, hingga tukang ojek dan juru parkir pun juga mengambil bagian untuk ikut meramaikan panggung kontestasi parlemen tahun 2019, begitupun dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam memperebutkan kursi parlemen baik tingkat pusat maupun daerah namun itu merupakan hal yang biasa-biasa saja karena undang-undang pemilu telah mengatur kuota 30 % keterwakilan perempuan diparlemen sejak pemilu sebelumnya.
Suatu hal yang menjadi luar biasa dan cukup menarik perhatian publik pada pemilihan umum tahun 2019 kali ini kehadiran peserta calon legislatif yang didominasi dari kalangan pemuda bagaikan jamur yang tumbuh dimusim penghujan mungkin seperti itulah tepatnya, sebagai kaum muda penulis pun sangat mengapresiasi keterlibatan pemuda dalam pesta demokrasi ini, menurut penulis ada peralihan budaya yang sangat signifikan dalam dunia kepemudaan yang mana pemuda telah berani tampil dalam kontestasi politik, ini menunjukkan bahwa kehadiran pemuda dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi karena selama ini banyak aspirasi masyarakat yang belum terakomodir yang menyebabkan masyarakat tidak lagi percaya dengan wakil rakyat yang duduk di parlemen, kemudian lain halnya dengan kebanyakan pemuda zaman now saat ini lebih memilih menikmati pergaulan kearah yang negatif dibandingkan memikirkan kemajuan bangsa dan Negara ini.
PEMUDA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE)
Pemuda sebagai agent of change atau agen perubahan sudah tepat jika pemuda memilih melangkahkan kakinya menjajaki dunia politik karena dengan cara ini merupakan cara terbaik untuk merubah suatu sistem dengan kebijakan baru yang dinilai mampu mengakomodir keinginan masyarakat, dan perlu diketahui bahwa sebagai pemuda harus menyadari jika sistem tidak akan perna bisa berubah jika kita tidak masuk dan ikut terlibat dalam perubahan sistem tersebut. Pemuda adalah aset masa depan bangsa maka tidak heran jika pemuda dapat dikatakan sebagai “bahan bakar” bangsa Indonesia untuk menciptakan tatanan baru dalam berbangsa dan bernegara, karena ditangan pemudalah nasib bangsa ini bermuara jika kualitas pemuda tidak baik maka hancurlah masa depan Indonesia dan sebaliknya jika pemuda sadar dan peduli terhadap bangsa dan negara maka kita harus optimis bahwa akan lahir pemimpin muda yang akan membawa kemajuan bagi bangsa indonesia di masa yang akan datang karena harapan satu-satunya bangsa Indonesia ada pada pemuda maka tak berlebihan rasanya jika presiden pertama bangsa ini berkata dengan optimisme yang tinggi “Berikan aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Jika kau beri aku satu orang pemuda maka akan aku guncang dunia.”
Pemuda yang ideal adalah pemuda yang didalam jiwanya telah tertanam semangat yang kuat, keikhlasan untuk beramal, tulus dan memiliki karakter kepedulian antar sesama yang terpenting adalah teguh dalam pendiriannya tidak terpengaruh dengan hal-hal yang sifatnya materialistik yang dapat membawa kerugian bagi bangsa dan negara kita karena begitu maraknya korupsi yang terjadi ditubuh lembaga legislasi tersebut, setidaknya pemuda yang yang pantas duduk diparlemen adalah pemuda yang siap menjadi tameng sebagai pelindung bagi masyarakat kecil dan siap menjadi kendaraan aspirasi rakyat pembawa perubahan kepada kesejahteraan. Disamping itu juga pemuda senantiasa menyuarakan pendapat, mencurahkan pemikiran dan gagasan-gagasan brilian yang mampu mendongkrak konsep pemikiran yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Maka dari itu karena pemuda adalah tongkat estafet kepemimpinan bangsa saat ini diharapkan pemuda tidak berdiam diri melihat kondisi bangsa dan Negara yang semakin terpuruk sebagai agen perubahan hendaknya pemuda pandai mengasah konsep pemikiran yang tajam, cerdas, cekatan namun tetap mengutamakan integritas sebagai wujud perwajahan pemuda berkarakter sebagai modal untuk menuju kursi parlemen agar masyarakat percaya jika pemuda tidak sekedar muda dari segi usia namun pemuda dengan semangat idealismenya tanpa intervensi memiliki kedewasaan berdemokrasi dengan mengutamakan musyawarah mufakat, santun dalam berpolitik dan tidak menggunakan fisik jika terdapat perbedaan pendapat, aduh argumentasi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat itulah cara bijak berdemokrasi, sehingga diharapkan pemuda Indonesia khususnya pemuda sulawesi tenggara untuk tetap semangat menggapai cita-cita yang tulus sebagai wakil rakyat diparlemen dan yakinlah bahwa setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. (B)
Oleh : Musriansyah, S.H.,M.Kn
Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari