ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pencoblosan pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Republik Indonesia di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2019 mendatang dipastikan bertambah. Penambahan jumlah TPS ini dikarenakan bertambahnya jumlah daftar pemilih di daerah itu.
Bedasarkan rapat pleno yang digelar Minggu (22/7/2018), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 165,950 jiwa dari jumlah 351 desa di 27 Kecamatan se- Konawe. Jumlah ini sedikit bertambah dari jumlah pemilih di Pilkada 2018 sebanyak 159.605 jiwa.
Ketua KPUD Konawe, Muhamad Azwar mengatakan, dari 165,950 DPSHP terdiri dari 84,367 pemilih laki-laki dan 81,583 pemilih wanita. “Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Konawe bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe,” jelasnya, Minggu (22/7/2018)
Dikatakannya, selain jumlah pemilih yang bertambah, jumlah TPS juga ikut bertambah di mana pada Pilkada 2018 jumlah TPS Sebanyak 437, namun untuk Pemilu 2019 mendatang total TPS berjumlah 783.
(Baca Juga : Caleg Sultra Siap Rebut 490 Kursi di Pemilu 2019)
“Total jumlah TPS tersebar pada 351 Desa dari 27 Kecamatan, yakni pada Kecamatan Amonggedo 37 TPS, Abuki 25 TPS, Anggaberi 22 TPS, Anggalomoare 17 TPS, Asinua 10 TPS, Besulutu 29 TPS, Bondoala 16 TPS, Kapoiala 21 TPS, Konawe 29 TPS, Lalonggasumeeto 18 TPS, Lambuya 25 TPS, Latoma 15 TPS, Meluhu 16 TPS, Morosi 18 TPS, Onembute 23 TPS, Padangguni 28 TPS, Pondidaha 39 TPS, Puriala 29 TPS, Routa 10 TPS, Sampara 29 TPS, Soropia 29 TPS, Tongauna 53 TPS, Uepai 45 TPS, Unaaha 66 TPS, Wawotobi 63 TPS, Wonggeduku 42 TPS dan Wonggeduku Barat 29 TPS,” rincinya
Untuk jumlah DPSHP, katanya, masih akan terus bertambah seiring perbaikan data atas jumlah pemilih potensial. Pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe terus melakukan upaya pendataan akurat jumlah pemilih potensial yang melakukan perekaman.
“Sebagaimana diatur Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) akan digunakan sebagai syarat sah memilih,” terangnya (B)