Pemkab Konut Serahkan KUA-PPAS 2019 ke DPRD

Pemkab Konut Serahkan KUA-PPAS 2019 ke DPRD
PARIPURNA - Wakil Bupati Raup saat membacakan penjelasan pemda Konawe Utara dihadapan DPRD setempat atas draft KUA PPAS Tahun 2019 bertempat di uala dewan setempat, Senin (23/7/2018). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019 ke DPRD setempat untuk mulai dibahas. Penyerahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Konut, Senin (23/7/2019).

Wakil Bupati Konut Raup mengatakan, penyampaian KUA PPAS memberikan gambaran umum pelaksanaan anggaran tahun 2019. Seperti kondisi makro ekonomi daerah, anggaran daerah, belanja daerah, pembangunan daerah dan sinkronisasi antara daerah dan pusat.

Raup mengklaim, laju inflasi tahun 2019 akan lebih tinggi sekitar 3-4 persen, dari sisi pendapatan perkapita diperkirakan akan mencapai Rp54,9 juta, kemudian sisi pengangguran pada tingkat ekonomi dapat diturunkan sekitar 4,40 persen.

Pada KUA PPAS 2019, Pemda Konut masih menitikberatkan pada sektor pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan ekonomi dan usaha pertanian, industri dan pengembangan pariwisata, pembangunan manusia yang berkualitas, dan pembangunan SDA.

BACA JUGA :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPUD Konut Gelar Gerak Jalan Santai

Raup menambahkan, untuk proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah 2019 diantaranya pendapatan diproteksikan sekitar Rp740,42 miliar, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar dan dana perimbangan sebesar Rp607,2 miliar, serta dana yang dihasilkan daerah dari dana sah sebesar Rp128,2 miliar.

“Belanja daerah kita proyeksikan sekitar Rp745,8 miliar, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp422,5 miliar, belanja langsung sebesar Rp323,3 miliar dan kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk sisa lebih perhitungan anggaran pada anggaran sebelumnya sebesar Rp5,4 miliar,” terangnya.

Raup menambahkan, draft KUA PPAS harus diserahkan ke DPRD paling terlambat Juli 2019 ini. Hal tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Keuangan Negara.

BACA JUGA :  Kembangkan Wisata Labengki, BKSDA Sultra Mamfaatkan Rumah Warga

Jika KUA PPAS terlambat diserahkan, maka bupati dan wakil bupati yang tidak terima gaji selama 6 bulan.

Sementara DPRD sendiri, lanjut Raup, harus segera menyelesaikan pembahasan KUA PPAS paling terlambat September 2018. Jika hal tersebut mengalami keterlambatan, maka para wakil rakyat akan dijatuhi sanksi tidak terima gaji selama 6 bulan.

Rapat paripurna penyerahan KUA PPAS dihadiri Wakil Bupati Raup, tiga unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Sekda Konut dan pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. (B)

 


Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini