Identifikasi Hoax dan Ancaman Pidana Penyebarannya

Identifikasi Hoax dan Ancaman Pidana Penyebarannya
MELAWAN HOAX - Acara “Menggunakan Media Sosial Dengan Bijak” yang diselenggarakan Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Wonua Monapa, Konawe Selatan, Selasa (24/7/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di massa kemajuan teknologi media sosial saat ini, hoax menjadi ancaman keamanan negara yang membuat pihak Kepolisian turun tangan. Saking banyaknya hoax, hingga ada pertanyaan “sudahkah kita mendapat hoax hari ini?”.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Zainal A. Ishak mengatakan hoax atau informasi bohong diproduksi oleh orang-orang tertentu dengan berbagai tujuan, mulai dari propaganda, kepentingan politik, lucu-lucuan, mendapatkan uang, dan lain sebagainya.

“Untuk menidentifikasi hoax ada banyak cara yang dilakukan. Terutama kita jurnalis, adalah atak mudah percaya dengan suatu informasi, atau skeptis. Verifikasi atau pengecekan informasi harus dilakukan dengan berbagai referensi,” tutur Zainal dalam acara “Menggunakan Media Sosial Dengan Bijak” yang diselenggarakan Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Wonua Monapa, Konawe Selatan, Selasa (24/7/2018).

Kemudian, cara identifikasi hoax lainnya adalah mengecek alamat situs yang biasanya gratisan melalui “blogspot.com”. Hoax juga biasanya menggunakan judul berita sensasional yang menarik pembaca untuk mengklik dan membagikan.

Panit II Unit II Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Sultra, Ipda Wayan Santika mengatakan hoax tergolong ujaran kebencian yang diatur dalam undang-undang tentang (UU) Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Selama tahun 2018 ini Polda telah merampungkan (tahap P21) dua kasus pelanggaran UU ITE.

(Baca Juga : Mengenali Situs Berita Palsu dan Penyebab Mudahnya Masyarakat Terpengaruh Hoax)

Kasus pertama adalah penghinaan terhadap salah satu suku di Sultra melalui media sosial dan kedua adalah penghinaan terhadap salah satu agama. Kedua pelaku saat ini dalam yang proses penuntutan di pengadilan.

“Masih ada lagi kasus-kasus lainnya. Bila pelanggarannya tidak menimbulkan dampak maka kami melakukan penanganan secara persuasif agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun bila postingan di media sosial menimbulkan dampak konflik maka diproses hukum hingga tuntas,” ujar Wayan.

Pelanggaran ITE diatur dalam UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan berbagai ancaman pidana. Misalnya tentang penghinaan, ancamannyua 4 tahun, pemerasan 6 tahun, dan pengancaman dengan kekerasan 8 tahun kurungan penjara. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini