ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual dan narkoba dilarang nyaleg. Ternyata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada mantan terpidana korupsi yang ikut mencalonkan sebagai calon legislatif (caleg) untuk Pileg 2019 nanti.
Seperti yang dirilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, terdapat 192 calon di seluruh tanah air yang teridentifikasi pernah terjerat kasus korupsi. Jumlah tersebut tersebar di 9 provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota. Empat orang diantaranya berasal dari Sultra, tiga caleg provinsi dan satu caleg kabupaten.
Mereka adalah Zayat Kaimoeddin dari Partai PPP, serta Amirudin dan Dudung Juhana dari Partai Nasdem. Untuk caleg tingkat kabupaten, tertera nama Amirudin Sami dari Partai Berkarya yang nyaleg di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sebelumnya kabar ini pernah dikemukakan oleh Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Namun saat itu ia enggan menyebut nama-nama yang terindikasi pernah korupsi tersebut. Kendati demikian, Abdul Natsir mengatakan akan mencoret nama calon yang terbukti pernah korupsi.
“Sebelumnya kan mereka telah mengisi pakta integritas untuk tidak memasukan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, kejahatan seksual dan narkoba. Tapi itu dilampirkan sendiri oleh pimpinan partainya keputusan dari pengadilan,” kata La Ode Abdul Natsir di KPU Sultra beberapa hari yang lalu.
“Tiga orang yang memang mantan terpidana korupsi itu langsung kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian ada lagi satu yang kita masih perlu melakukan pendalaman, namun informasinya sudah cukup kuat,” ucapnya. (B)