Tim Rusda-Sjafei Optimis MK Kabulkan Gugatannya

Tim Rusda-Sjafei Optimis MK Kabulkan Gugatannya
GUGATAN PILGUB - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Andre Darmawan, selaku kuasa hukum tim Pasangan Calon (Paslon) Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar mengaku optimis, jika Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatannya.

Menurutnya, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas selama proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulaweai Tenggara (Sultra) pada 27 Juni lalu.

Andre menyebutkan, pasangan dengan akronim AMAN itu terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

(Baca Juga : KPU Siap Hadapi Rusda-Sjafei di MK)

“Pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas melaporkannya pada pukul 19.38. Jadi itu sudah lewat dari peraturan PKPU No 5 tentang pelaporan dana kampanye pukul 18.00,” ujar Andre usai sidang perdana di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Tim Rusda-Sjafei Optimis MK Kabulkan Gugatannya

Andre juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyembunyikan berita acara ini, lantaran mereka ingin mengubahnya.

“Tapi untungnya kami sudah dapat berita acaranya. Ini fatal sekali dilakukan oleh KPU,” imbuh Andre.

Selain itu, KPU Provinsi Sultra dianggap tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni tentang pemberhentian anggota KPU Kabupaten yang tidak dilaksanakan KPU Provinsi.

“KPU Provinsi tidak mengembalikan kedudukan anggota KPU yang telah dimenangkan di MA. Sehingga anggota KPU PAW yang di Konawe ini tetap melaksanakan tugasnya yang menurut kami itu illegal,” terangnya.

Di sisi lain, banyaknya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara terbukti dengan dilaksanakaanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sultra.

Meski selisih suara melebih ambang batas namun pihaknya tetap optimis. Hal ini berdasarkan pengalaman pada tahun 2017 yang mana MK meloloskan perkara yang melebihi ambang batas.

“Alasannya karena proses Pilkadanya cacat hukum. Makanya hasil rekapitulasinya itu dianggap tidak pernah ada karena ada proses yang cacat hukum itu, sehingga tidak diberlakukanlah Pasal 158 itu,” pungkasnya. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini