ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang pengusaha asal kota Kendari, Ishak Ismail mengungkit kembali kasus dugaan penipuan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah. Kasus yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sudah memasuki tahap penyidikan selama enam bulan atau sejak akhir Januari 2018.
Ishak mengaku, perkara tersebut masih terus berlanjut dan laporannya tidak akan pernah dicabutnya. Rencananya pada Senin (30/7/2018) nanti, Ia akan mempertanyakan kasus itu di Polda sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P).
“Itu untuk menindaklanjuti lagi perkembangan kasus ini. Saya juga pertegas bahwa kasus ini tidak akan pernah saya cabut, ini sudah tahap penyidikan jadi tidak mungkin ada penghentian kasus,” ujar Ishak di Kendari, Kamis (26/7/2018).
(Berita Terkait : Satu Tahun Bergulir di Polda, Ini Perkembangan Perkara Ishak vs Bupati Koltim)
Ishak mengaku sudah tidak mungkin lagi berkomunikasi secara kekeluargaan terkait kasus tersebut. Selama ini sudah terlanjur berproses di pihak kepolisian dan sejumlah saksi sudah dihadirkan untuk member keterangan.
Terkait penyidikan kasus tersebut, Tony enggan menanggapi. “Jangan tanya saya. Nda nda ada apa-apa. Saya nda mau komen,” jawab Toni pendek kepada zonasultra.id pada 28 Maret 2018 lalu.
Sementara, perkembangan penyidikan di Polda masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kasus itu dilaporkan Ishak pada Maret 2017. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus itu dinaikkan tahap penyidikan pada akhir Januari 2018.
Dalam dokumen laporan polisi (LP), Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Ishak mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Koltim dengan memberi bantuan dana.
Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat bupati, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.
Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban