ZONASULTRA.COM, KENDARI-Lima kursi PDIP di DPRD Kota Kendari jadi kendaraan politik utama Muhammad Zayat Kaimoeddin alias Derik saat maju di Pilwali Kota Kendari, 2017 lalu. Ia pun didapuk jadi anggota dewan pembina di PDIP Sultra. Tapi saat KPU membuka pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2019, mantan pejabat Pemprov Sultra ini justru ada dalam daftar nomor urut 1, Caleg PPP di Dapil Kota Kendari.
Derik yang mendadak pindah ke lain hati, tidak begitu dirisaukan PDIP. Hugua, Ketua DPD PDIP Sultra menganggap bahwa mantan Cawali Kota Kendari itu masih bagian dari partai besutan Megawati Soekarnoputri ini. “Dia kan pengurus. Posisinya di Dewan Pembina,” kata Hugua, di Kendari, Kamis (26/07/2018).
Hugua mengatakan secara kelembagaan dan emosional Derik masih di PDIP. Derik tidak masuk dalam daftar caleg PDIP karena belum sempat mendaftar. Padahal, PDIP mengharapkan Derik bisa masuk sebagai salah satu Caleg. “Itu hak beliau (terdaftar sebagai caleg PPP). Yang jelas beliau kemarin dicalonkan PDIP dalam pemilihan walikota Kendari dan secara kelembagaan masih sebagai Dewan Pembina di PDIP,” kata mantan Bupati Wakatobi ini.
Pencalegan Derik lewat PPP dianggap masih sebatas wacana dan belum pasti sebab belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Sultra. Penetapan DCT oleh KPU nanti pada akhir September 2018.
Hugua membantah bila Derik tidak dimasukan sebagai caleg PDIP karena pernah jadi terpidana korupsi karena bila Derik mau mendaftar maka PDIP akan mencalonkan. Sampai saat ini juga PDIP belum memikirkan soal sikap maupun sanksi dari PDIP terkait pencalegan Derik di PPP.
(Baca Juga : Ini Caleg Mantan Terpidana Korupsi Asal Sultra)
Menanggapi hal itu Derik mengaku sebenarnya sudah mendaftar di PDIP namun tak terakomodir. Olehnya ia menjalin komunikasi dengan partai lain dan yang menerima dirinya adalah PPP, partai yang memang memiliki kedekatan khusus.
Mengenai status yang masih dianggap Dewan Pembina PDIP di Sultra, Derik mengatakan silahkan ditafsirkan seperti apa karena yang jelas saat ini ia sudah bergabung dengan PPP dan didaftarkan caleg. Apalagi, ia sesungguhnya tidak masuk dalam struktur pengurus harian PDIP.
Derik menduga alasan PDIP tidak mengakomodir dirinya mungkin saja karena adanya Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 soal larangan caleg dari mantan terpidana korupsi. Bagi Derik, PKPU itu belum pasti bisa dieksekusi dan dapat menghentikan jalannya karena saat ini ada yang menggugat di Mahkamah Agung (MA).
“Saya sudah mendaftar di PDIP tapi memang belum masukan berkas dalam artian tidak lanjut prosesnya karena mungkin mereka anggap saya tidak cocok di situlah. Secara hubungan dengan PDIP dan Pak Hugua sendiri baik-baik saja ,” ujar Derik di Kendari, Kamis (26/7/2018).
Sejatinya, Derik bukanlah orang baru di PPP. Partai ini juga yang ikut mengusungnya di Pilwali Kota Kendari, meski hanya 1 kursi. Yang paling emosional adalah karena pria ini adalah putra dari (alm) La Ode Kaimoeddin, mantan Ketua PPP Sultra, yang juga mantan Gubernur Sultra. (B)