Butuh Duit Nikah, Rp 80 Juta Duit Majikan Dicuri

Butuh Duit Nikah, Rp 80 Juta Duit Majikan Dicuri
PENCURIAN UANG - La Aci (20) memperagakan pencurian yang dilakukan di kios milik bibinya di Pasar Buah Kelurahan Bende Kendari, Jumat (27/7/2018). Pelaku mencuri uang senilai Rp. 80 juta. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Dengan alasan kebelet nikah, La Aci (20) minta duit ke bibi yang juga majikannya. Karena tak dilayani, ia nekad mencuri uang bibinya itu. Duit Rp 80 juta digondol. Kini La Aci berurusan dengan hukum. Tim Reskrim Polsek Baruga menangkapnya. Ia dibekuk di kawasan Kendari Beach pada Rabu (26/7/2018) lalu.

Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri mengatakan pelaku berhasil ditangkap dengan cara diumpan melalui sambungan telepon mantan pacarnya. Setelah berkomunikasi dengan mantan pacarnya itu, akhirnya La Aci mau bertemu di kawasan Kendari Beach. Ketika pelaku datang, ia langsung ditangkap.

“Dia datang karena mantan pacarnya itu. Padahal mantannya ini sudah menikah,” kata Kapolsek, di Mapolsek Baruga, Jumat (27/7/2018). Menurut Kapolsek, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban Hj. Nadia (52) yakni bibi-kemenakan.

La Aci dipekerjakan oleh bibinya itu sebagai sopir dan juga penjaga kios di Pasar Buah Kelurahan Bende Kendari. Kendati ada hubungan itu, La Aci tetap nekat mencuri.

(Baca Juga : Pelajar SMP di Wakatobi Dicabuli Kakek Tetangga Hingga Hamil)

Kejadiannya Selasa (24/7/ 2018) lalu pukul 14.00 Wita pada saat korban sedang tidur di kamar, pelaku datang dengan membuka terpal pintu kios di Pasar Buah. Selanjutnya masuk dan mengambil kunci yang digantung kemudian membuka laci meja dan mengambil uang Rp. 80 Juta dan satu unit Ponsel.

“Berdasarkan pemeriksaan kami, satu hari sebelum kejadian pelaku mendatangi korban meminta uang untuk menikah namun tak diberi oleh korban. Tapi begitu selesai mencuri, uang yang dicurinya itu digunakan untuk foya-foya, rental mobil, dan lain sebagainya,” ujar Idham.

Pada saat penangkapan polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang Rp 6,1 juta. Terkait apakah uang itu masih habis digunakan atau masih disimpan di tempat lain, polisi masih mendalami. Lanjut Idham, pelaku yang ditanyai tidak menghitung atau tidak tahu jumlah uang yang dicurinya, nominal Rp. 80 Juta berdasarkan pengakuan korban.

Polsek telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka telah cukup bukti 2 alat bukti , dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat d proses hingga tuntas ( P.21). Atas perbuatannya La Aci dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun ke atas.(B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR