Pemprov Segera Ratakan Lahan Eks PGSD Secara Mendadak

Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewarning warga yang memiliki kios ataupun bangunan di Lahan Eks PGSD Kecamatan WuaWua, Kendari. Lahan itu telah dimenangkan oleh Pemprov dalam sengketanya dengan Kikila Adi Kusuma sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Biro Pemerintahan La Ode Ali Akbar mengatakan, warga diharap tak kaget lagi bila mendadak pihaknya datang meratakan bangunan di atas lahan itu. Sebab, Pemprov Sultra telah tiga kali mengirim surat peringatan terkait hal itu. Terakhir peringatan itu dikeluarkan bulan lalu.

Surat peringatan itu dikirim langsung ke warga yang tinggal di lahan Eks PGSD disertai tanda terima. Dengan begitu, tak ada lagi peringatan lanjutan dan tidak ada lagi yang mesti diragukan untuk turun menertibkan.

“Bisa saja dalam satu atau dua hari ini kita datang ratakan. Ini tinggal disiapkan ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tapi kita siapkan dulu segala sesuatunya, kemudian langsung turun ke lokasi,” ujar Ali di Kendari, Sabtu (28/7/2018).

Keputusan pengadilan atas lahan sekitar 4 hektar itu dipastikan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) lewat keputusan MA nomor 3018.K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018. Olehnya kata Ali, kesalahan sendiri warga kalau tidak mau pindah memang lebih awal.

Pantauan Pemprov saat ini, lahan eks PGSD tersebut jadi tempat warga membangun usaha dengan berjualan. Ada yang membangun kios lalu disewakan kepada warga. Bangunan-bangunan kios inialah yang jadi sasaran untuk diratakan.

(Baca Juga : Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari Dimenangkan Pemprov Sultra)

Untuk diketahui, lokasi eks PGSD Kendari menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak tahun 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik asset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini