BPJS Ketenagakerjaan dan KOI Taken MoU Perlindungan Atlet Indonesia di Asian Games

BPJS Ketenagakerjaan dan KOI Taken MoU Perlindungan Atlet Indonesia di Asian Games
BPJS KETENAGAKERJAAN - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (ujung kanan) bersama Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI) Erick Thohir (ujung kiri) saat berfoto bersama usai penandatanganan MoU perlindungan atlet Indonesia yang akan berlaga di Asian Games, Jumat (27/7/2018).(ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam hal perlindungan atlet Indonesia yang akan berlaga di Asian Games 2018 di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (27/7/2018).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), semua atlet Indonesia dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan bangsa Indonesia dengan memberikan persembahan terbaik.

“Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang. Setidaknya kami hadir bagi para pahlawan dengan segala jerih payahnya, berupaya mengharumkan nama Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka,” ungkap Agus melalui rilis ke redaksi zonasultra.id, Minggu (29/7/2018).

Melalui perlindungan ini, mereka yang akan bertanding di Asian Games akan terlindungi dari resiko fisik yang terjadi semasa latihan dan bertanding di laga bergengsi tingkat Asia pada Agustus 2018 mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan dan KOI Taken MoU Perlindungan Atlet Indonesia di Asian Games

Manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100% untuk 6 bulan pertama 75 persen.

Untuk 6 bulan kedua 50 persen untuk selanjutnya, santunan jika mengalami kecacatan 70 persen x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56 kali upah dilaporkan), santunan meninggal 48 kali upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta bagi TK yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap.

Sementara manfaat JKM berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

Ketua Umum KOI Erick Thohir menyampaikan, selama ini para atlet nasional tak semuanya terlindungi. Kata dia tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mendekap cedera. Adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia bagian dari upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.

“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya value (nilai) lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,” ujar Erick.

Program ini akan lebih sempurna dalam mempersiapkan para atlet menatap masa depan ketika tidak lagi melantai di arena pertandingan, jika dipersiapkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang ketika pensiun dari atlet sehingga tidak lagi ada cerita miris atlet di masa tua dan mereka pun akan sejahtera. (B)

 


Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini