Tiga Anak SMA di Kendari Jadi Begal Modus Chat Mesra

Kompol Arfah, Kapolsek Poasia
Kompol Arfah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gara-gara termakan rayuan perempuan berwajah cantik di media sosial, EP harus kehilangan banyak harta. Lima orang menodongkan senjata tajam kepadanya ketika ia menemui teman chatnya di tempat gelap. Polisi sudah berhasil membekuk para pembegal itu. Sedangkan perempuan perayu itu masih dikejar.

Menariknya, tiga dari pembegal itu masih belia. Mereka adalah siswa SMA di Kendari, masing-masing AG (19), PD (17), dan RH (17). Polisi menduga mereka terlibat aksi begal terhadap EP, di salah satu ruas jalan raya di Kelurahan Anduonohu, 24 Juli 2018 malam lalu. Ulah itu dilakukan bersama dua lelaki lainnya yang teridentifikasi bernama ST (20) dan TS (19).

Gara-gara itu, EP terpaksa menyerahkan dompetnya yang berisi sejumlah uang dan satu unit handphone. Kejadian itu lalu dilaporkan korban di Polsek Poasia. “Kami menangkap para terduga pembegal ini, Sabtu (28/7/2018),” kata Kompol Arfah, Kapolsek Poasia, Senin (30/7/2018).

Menurut Kompol Arfah, kelima pelaku berhasil ditangkap di area kelurahan Anduonohu dan di Kecamatan Mandonga. Kelima pelaku itu diketahui tinggal berdekatan di Lorong Kancil, Anduonohu. “Modus mereka memperdayai korban ini dengan cara chat di facebook,” terang Kapolsek.

Modusnya menarik. Dari penjelasan Kapolsek diketahui bahwa cara mengumpan korban lumayan unik. Salah seorang terduga pelaku bernama ST kebetulan punya istri yang di fb terlihat cukup cantik dan memikat. Perempuan bernama SS itu memburu calon mangsa dengan mengajak chat di facebook. Wanita itu mengajak korbannya bertemu.

EP yang kali ini kena jebakan. Malam kejadian, ia ke Andonuohu sesuai ajakan SS. Saat EP tiba di titik rencana bertemu, SS mengaku sudah tidak berani keluar rumah karena sudah malam. “Mendadak muncul lima orang yang menodongkan senjata tajam ke korban,” tambah Kompol Arfah.

(Baca Juga : Polres Kendari Bekuk 3 Begal yang Beroperasi di Masjid Al Alam)

Menurut Kapolsek, ini tergolong modus baru. Perempuan bernama ST itu kini masih dalam pencarian. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan pembegalan secara bersama-sama.

Untuk percakapan antara korban dan SS saat ini belum didapatkan karena Handphone korban sudah dijual para pelaku melalui grub facebook Kendari Jual Beli. Sementara SS masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kelima tersangka itu kini tengah mendekam di Tahanan untuk proses hokum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai pemerasan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini