ZONASULTRA.COM,KENDARI– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo yakin, gugatan Rusda Mahmud terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang berlangsung beberapa waktu lalu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, KPU telah menjalankan proses pilkada dengan baik tanpa ada kecurangan seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum pasangan Rusda Mahmud – Sjafei Kahar.
“Pilkada yang baik itu adalah Pilkada yang hasilnya boleh diuji di lembaga mana saja. Silahkan diuji di MK nanti MK yang timbang,” kata Iwan Rompo di Plaza Inn Kendari, Senin (30/7/2018).
Berita Terkait : Tim Rusda-Sjafei Optimis MK Kabulkan Gugatannya
Walau begitu, lanjut Iwan, sejak semalam pihaknya telah mempersiapkan jawaban pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa (31/7/2018) besok.
“Jawaban yang disiapkan itu terkait tudingan penyelenggara Pemilu yang illegal, keterlambatan dana kampanye dan soal pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Iwan Rompo.
Untuk diketahui, paslon Rusda-Sjafei menduga ada kecurtangan yang masif dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilgub lalu. Hal itulah yang mendasari mereka mengajukan gugatan ke MK.
Berita Terkait : KPU Siap Hadapi Rusda-Sjafei di MK
Hasil pleno KPU Provinsi Sultra sendiri menempatkan pasangan calon Rusda-Sjafei pada posisi kedua dalam pilgub kemarin. Hasil itu tertuang dalam peleno KPU di Wonua Monapa Hotel Resort, dimana pasangan calon gubernur nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 495.880.
Disusul pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei dengan jumlah suara 358.537, dan pasangan calon nomor urut 2, Asrun – Hugua dengan 280.762 suara. (B)