Kurir Narkoba Diciduk Saat Ambil Sabu di Tiang Listrik

Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Seorang pria bernama Diskon Zubair (33) dibekuk oleh anggota Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu malam, 28 Juli 2018. Ia diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang ditempelkan seseorang di tiang listrik. Lokasinya, di sebuah lorong di samping kampsu ilmu kesehatan di daerah Kambu, Kota Kendari.

Penangkapan terhadap Diskon ini bermula dari informasi yang masuk ke polisi bahwa akan ada penyerahan serbuk setan di daerah Anduonohu, pukul 20.00 Wita. Informasi itu kemudian berubah bahwa lokasi bergeser ke sebuah lorong di samping kampus ilmu kesehatan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengawasan di daerah tersebut dan akhirnya diketahui bahwa lokasi penempelan sabu yaitu dibawa tiang listrik samping gedung kampus itu. Lokasi itu terus diawasi terus menerus hingga pukul 00.40 Wita.

Kesabaran polisi menunggu akhirnya berbuah. Tak lama, target muncul. Diskon datang menggunakan sepeda motor lalu berhenti tepat di bawah tiang listrik. Di tiang itu ada shabu yang tertempel. Ketika sedang mencari sabu itulah, ia disergap tim kepolisian, tanpa ada lagi diskon waktu buatnya.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan adanya penangkapan tersebut. Barang bukti yang turut diamankan adalah sabu sebanyak 10 paket dengan berat 58,8 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Setelah tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu, pelaku mengakui bahwa disuruh oleh seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran polisi,” ujar Harry di ruang kerjanya, Selasa (31/7/2018).

Modus dalam kasus tersebut adalah salah satu sub bandar sabu yang ada di Kota Kendari menyuruh HN (pelaku lainnya) untuk mengambil bungkusan sabu yang ditempelkan di bawah tiang listrik. Kemudian HN menyuruh Diskon untuk mengambil sabu tersebut.

Pasal yang dikenakan terhadap Diskon adalah pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjaranya yakni 5 hingga 20 tahun kurungan.(B)

 


Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR