Sosialisasi Pengisian LHKPN, Pemda Buton Gandeng KPK

Sosialisasi Pengisian LHKPN, Pemda Buton Gandeng KPK
SOSIALISASI - Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di daerah itu, Rabu (1/8/2018) (Nanang/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di daerah itu, Rabu (1/8/2018)

Kegiatan yang berlangsung di kantor bupati Buton itu dihadiri langsung Fani Parosa, spesialis LHKPN dari KPK.

Dalam kesempatan itu, Fani menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi adalah untuk mencegah adanya tindakan pidana korupsi bagi para pejabat saat mengisi LHKPN.

“Kehadiran kita di Buton sendiri kali ini untuk memandu mereka, karena ketakutan mereka dalam pengisian LHKPN nya,” kata Fani Parosa.

Menurunya, kebanyakan pejabat penyelenggara negara (pemerintahan) akan kesulitan saat mengisi LHKPN. Biasanya, para pejabat berasumsi bahwa harta yang dilaporkan itu hanya penghasilannya saat menyelenggarakan pemerintahan.

“HLKPN adalah laporan seluruh harta kekayaan mereka mulai dari harta kekayaan pasangan maupun harta anak dalam tanggungan mereka,” jelasnya.

Fani menerangkan, sosialisasi itu hanya diperuntukan bagi pejabat eselon 1 dan 2 saja, serta pejabat yang memilki fungsi strategis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penggelola keuangan.

Dia juga menegaskan, pengisian LHKPN ini seharusnya sejak pada bulan Januari sampai Maret kemarin. Namun karena Pemda Buton masih dalam masa transisi, maka mereka diberi kuta perpanjang aplikasinya hingga akhir tahun ini.

Walau begitu, di tahun depan, pelaporannya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret saja.

Terlebih lagi, pengisian laporan tahun ini jauh lebih mudah karena sudah menggunakan sistem online. Para pelapor tinggal masuk di laman iLHKPN.KPK.Co.Id, kemudian mengisi forum aktifasi. Setelah menerima link account, maka laman LHKPN sudah bisa diisi.

(Baca Juga : Sosialisasi Pengisian LHKPN, KPK Kumpulkan Pimpinan SKPD Kendari)

“Laporan pertanggungjawaban ini wajib dilakukan setiap tahunnya. Jadi pelaporan LHKPN ini dilakukan setiap awal menjabat dan selama menjabat sampai di akhir menjabat,”ujarnya.

Ditempat yang sama Bupati Buton La Bakry mengatakan kegiatan ini sangat positif. Dia juga memerintahkan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di daerahnya untuk mengikuti sosialisasi itu dengan tekun.

“Intinya kegiatan ini adalah pencegahan sosialisasi tentang tata cara pengisian LHKPN bagi seluruh penyelenggara negara baik itu Pemda, Dinas, DPRD dan para penyelenggara terkait,” kata La Bakry. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini