DCS Masih Bisa Berubah, Ini Penjelasan KPU Kota Kendari

`Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari Jumwal Saleh
Jumwal Saleh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, jika daftar pemilih sementara (DCS) masih dapat diubah. Mantan jurnalis ini menjelaskan, DCS itu bisa diubah dengan empat hal, pertama hasil tanggapan masukan masyarakat, kedua bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, ketiga meninggal dunia, dan keempat mengundurkan diri.

“Terhadap hasil tanggapan, meninggal dunia dan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, partai politik (parpol) dapat mengajukan calon pengganti, tapi tanpa mengubah nomor urut yang tidak diganti,” kata Jumwal ketika dihubungi zonasultra.id, Rabu (1/8/2018).

Diterangkannya, jika parpol mengubah nomor urut yang tidak diganti dalam DCS, maka KPU mengembalikan nomor urut ke susunan semula. Jadi calon pengganti yang diajukan oleh parpol ini, diberi waktu sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 21-23 September 2018.

“Tapi dengan syarat bakal calon pengganti itu belum pernah diajukan oleh partai pada masa pengajuan bakal calon sebelumnya, kemudian berkasnya itu tidak ada lagi perbaikan atau langsung jadi. Sementara jika ada bacaleg yang berkasnya kurang maka kami anggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan langsung kami coret dan itu tidak ada lagi pergantiannya,” jelasnya.

Sementara bagi bacaleg yang mengundurkan diri tidak bisa diganti, namun jika yang mengundurkan diri calon perempuan dan mempengaruhi kuota perempuan maka parpol dapat mengajukan calon perempuan di nomor urut yang sama.

Sebelumnya, 15 parpol di Kota Kendari yang akan ikut kontestasi Pemilu 2019 sudah menyetor perbaikan berkasnya ke KPU setempat hingga masa perbaikan berkas ditutup 31 Juli 2018.

Adapun 15 parpol yang telah menyetor berkas perbaikan itu yakni, PKB, PAN, PPP, PBB, PKS, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, PDIP, PSI, Garuda, Berkarya, Hanura, dan NasDem.

Jumwal mengungkapkan, tahapan selanjutnya setelah penerimaan perbaikan syarat bakal calon legislatif DPRD Kota Kendari ialah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang diajukan masing-masing parpol. Verifikasi ini dilakukan dari tanggal 1-7 Agustus.

“Akan dilakukan verifikasi yang dianggap penting untuk dimintakan klarifikasi lebih lanjut,” tuturnya.

Setelah itu, kata dia, ditanggal 8-12 Agustus, pihaknya akan melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Kemudian, setelah dilakukan penetapan dan penyusunan DCS dari 8-12 Agustus, maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman DCS dari tanggal 12-14 Agustus.

“Berikutnya masukan dan tanggapan masyarakat. Artinya diperlukan peran aktif dari masyarakat memberikan masukan dan tanggapan dari DCS yang diumumkan. Yang kemungkinan hasil penyusunan dari tanggapan dan masukan masyarakat ada yang perlu ditindaklanjuti,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini