ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menutup pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tercatat ada 47 orang. Namun begitu dari penelusuran zonasultra.id, ada 13 orang bakal calon DPD yang masih berstatus pengurus partai politik (parpol) yang terdaftar dalam bakal calon DPD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara.
Padahal jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 jelas melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Dari 13 orang itu sejumlah nama-nama beken terdaftar sebagai balon DPD dan disinyalir masih aktif di kepartaian, sebut saja Ridwan Zakariah, dan Baharudin serta Sabarudin Labamba dari Partai Amanat Nasional (PAN), Amirul Tamim, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya ada nama Agus Salim dari Partai Berkarya. Muhamad Jafar dari. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Samsu SP, La Ode Saerah, dan Ruslimin Mahdi, dan Yasin Welson Lajaha dari Partai Golkar. Eptati Kamarudin dari Partai Gerindra. Ada juga mantan anggotan DPRD Provinsi Fery Angryawan dari Partai Hanura, dan Sofyan Hadi dari Partai Demokrat.
Komisioner KPU Sultra Ade Suerani mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat pengunduran diri dari para calon tersebut. Dilain sisi, Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini juga masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan KPU RI, merujuk pada putusan MK.
“Jadi ini ketentuannya untuk pengurus partai saja, bukan anggota partai. Tapi ini kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Karena sampai hari ini belum ada petunjuk dari KPU RI,” ujar Ade Suerani di KPU Sultra, Kamis (2/8/2018).
Total keseluruhan bakal calon DPD yang masih berproses di KPU sebanyak 47 orang. Delapan diantaranya sudah memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arif Budiman menegaskan bahwa secara resmi, pihaknya memang belum mengeluarkan peraturan KPU karena putusan MK baru saja dikeluarkan.
Kendati demikian, Arif mengeluarkan himbauan kepada calon DPD segera mundur dari parpol sebelum penetapan daftar calon sementara atau DCS.
“Untuk sementara, kami imbau dulu agar mereka (Calon DPD) mundur dari Parpol,” kata Arif. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ase