ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Sebanyak 25 desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat bantuan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Donasi itu, berasal dari Direktorat Jendral (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) Konut.
Kordinator Lapangan (Korlap) Pamsimas Konut, Ikbal mengatakan, program tersebut bertujuan untuk mengatasi kesulitan air bersih bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Pamsimas juga mewujudkan pelayanan fasilitas air minum dan sanitas, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih, sehat (hygenis) bagi masyarakat.
Dijelaskan, bantuan pamsimas diturunkan secara bertahap. Untuk wilayah Konut, telah di laksanakan sejak 2017 hingga 2018 ini dengan jumlah 25 desa tersebar di 13 kecamatan. Sumber anggaranya merupakan sharing melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa (DD) 10 persen serta pemberdayaan masyarakat (inchas).
“Di 2017 kemarin 10 desa, dana yang di salurkan sekitar Rp 1,488 miliyar, di 2018 ini 15 desa sebesar Rp 2,61 miliyar, dengan anggaran masing-masing desa yang dapat itu sekitar Rp 300 juta perdesa. Penyaluran dananya masing-masing kelompok mencairkan di Bank BRI untuk APBN dan Bank BPD untuk APBD,”kata Ikbal saat memberikan informasi di kantornya, Kamis (2/7/2018).
“Proses turunya bantuan pamsimas ini, Pemda Konut mengajukan permohonan permintaan, dengan catatan menyetujui seluruh prosedur kerja pamsimas. Contoh 5 bantuan pamsimas, 1 anggarannya di tanggung Pemda konut melalui APBD, 4 di tanggung Pemerintah Pusat melalui APBN. Bupati dan Wakil Bupati Konut menyanggupi segala persyarataanya sehingga bantuan ini di turunkan,”tambahnya.
Mekanisme kerja pamsimas, lanjut pria berkacamata ini yakni setiap desa harus membentuk kelompok kerja yang terdiri dari Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Satuan Pelaksana program Penyediaan Air minum dan sanitasi (Satlak) serta memberdayakan masyarakat dalam proses pekerjaanya.
Untuk memulai kegiatan, tiap KKM desa harus membuat Rencana Penggunaan Dana (RDP) yang kemudian di ferifikasi oleh tim satuan kerja (satker) pamsimas, selanjutnya dibuatkan rekomendasi. Pencairan dananya secara bertahap yaitu, tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen, tahap tiga 20 persen.
“Kalau tidak ada itu tidak bisa cair dananya. Kita betul-betul ketat administrasi, tidak semena-mena tarik dan gunakan dananya, semua pakai perencanaan dulu. Semua desa yang mendapat bantuan ini juga di dampingi tim tehnis, pemberdayaan dan fasilitator yang sudah di tunjuk untuk mengawal dan mengawasi proses kegiatannya,”terangnya.
Pihaknya berharap sokongan yang disalurkan betul-betul dikerjakan dan dijalankan dengan baik oleh kelompok kerja dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat besar untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kesuksesan kegiatan adalah terjalinnya komunikasi yang baik, kekompakan kerja dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing. (B)