ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pernah hidup di penjara karena mencuri, tak lantas membuat Tison (31) dan Darwin (30) kapok menjalani profesi itu. Dua mantan maling ini lagi-lagi tertangkap polisi karena mencuri. Korban mereka kali ini adalah seorang pria yang baru saja menarik duit dari bank.
Ilmu mencuri Tison dan Darwin ternyata tak lebih mahir setelah keluar dari penjara. Hanya sehari setelah beraksi, tepatnya Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 23.00 wita, mereka terangkap di wilayah Kota Kendari. Beberapa barang bukti masih ada di tangan duet maling ini.
Korban mereka bernama Syarifuddin. Lelaki berusia 53 tahun ini pada Senin (30/7/2018) lalu sekira pukul 13.00 wita keluar dari bank. Sayangnya, kendaraanya bocor. Ia pun mampir di sebuah bengkel di jalan La Ode Hadi, Bay Pass Kendari.
Saat itulah, kedua maling ini beraksi. Darwin yang kebetulan memang pekerja bengkel, mengalihkan perhatian korban. Sedangkan Tison yang memilih beraksi. Ia yang mengambil tas korban.
Sesaat setelah itulah korban yang mengecek pintu mobilnya yang terbuka sudah tak melihat tasnya yang berisi uang Rp 3 Juta, 1 unit Handphone mereka Oppo, 1 unit Samsung Tab dan barang lainnya. PNS inipun lalu melaporkannya di Polres Kendari.
“Di tangan Tison kami mengamankan satu unit handphone sedangkan di tangan Darwin sudah tidak ada barang bukti. Samsung Tab yang dipegangnya sudah dijual,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasatreskrim Polres Kendari, Jumat (3/8/2018). Begitu pula uang dan isi tas lainnya sudah tidak ditemukan pada para pelaku itu.
(Baca Juga : Bobol Rumah Jenderal Polisi, Malingnya Dibekuk di Konut)
Kasat mengimbau masyarakat agar waspada ketika membawa uang atau barang-barang berharga. “Kepada para nasabah apabila setelah menarik uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati di jalan. Kalau diperlukan, bisa minta pengawalan pihak keamanan,” kata Diki.
Dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka serta telah cukup 2 alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti korban). Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21).
Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam 7 tahun hukuman penjara.(B)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR