ZONASULTRA.COM, KENDARI – Permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meghentikan sementara vasinasisi (imunisasi ) Meales Rubella (MR) tidak menjadi hambatan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Dia memutuskan untuk tetep melanjutkan program itu.
Padahal polemik yang beredar di masyarakat terkait halal atau haramnya vaksin tersebut, mengundang kekhawatiran sebagian orang tua siswa di Kota Kendari.
Buktinya, sudah ada dua siswa di SD Negeri 4 Baruga yang menolak mengikuti imunisasi itu. Walaupun alasannya tidak dijelaskan secara detail, namun orang tua dari kedua siswa tersebut menolak anaknya diberikan vaksin imunisasi MR.
(Berita Terkait : Belum Dapat Label Halal, MUI Sultra Minta Vaksinasi MR Dihentikan Sementara)
“Orang tuanya melarang. Untuk alasannya kami tidak mengetahuinya sebab yang berkomunikasi dengan orang tua bukan kami tetapi gurunya,” kata Kepala Puskesmas Wuawua, dr Andi Nurmawanti yang ditemui saat melakukan imunisasi MR di SD Negeri 4 Baruga, Kamis (2/8/2018) lalu.
Walaupun ditentang oleh MUI Sultra dan sebagian orang tua siswa, namun Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tetap bulat dengan komitmennya. Dia menghimbau instansi terkait agar imunisasi MR tetap berjalan.
Meski begitu, Ketua DPD PKS Kota Kendari ini tidak memaksakan orang tua siswa agar anaknya harus mengikuti program yang dicanangkan oleh pemerintah ini.
“Bukan kompetisi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyatakan halal atau haram. Makanya untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari posisi kami menghimbau agar kegiatan tetap berjalan, tetapi tetap diserahkan kepada masyarakat. Ya tidak melarang, tapi kemudian tidak memaksakan,” kata Sulkarnain saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/8/2018) kemarin.
Menurut dia, pada prinsipnya Pemkot Kendari memfasilitasi masyarakat agar bisa mengimunisasi anaknya yang berusia 9 bulan sampai 15 tahun. Pasalnya, mantan anggota DPRD Kota Kendari ini paham betul bahwa ancaman dari virus campak dan rubella ini, kalau tidak diantisipasi akan berdampak pada genarasi muda Kota Kendari.
“Kalau kemudian kita terlambat melakukannya, kita akan tau akibatnya. Sehingga posisi Pemkot dalam hal ini tidak memaksakan, tapi juga tidak melarang. Bagi yang kemudian sudah merasa yakin dengan vaksin ini silahkan kemudian melakukan. Bagi yang juga merasa ada ganjalan ya kita tidak paksakan,” tuturnya.
Lalu apa sebab Sulkarnain tidak menghentikan sementara vaksinasi MR di Kota Kendari seperti yang disarankan oleh MUI Sultra? Jawabannya, Sulkarnain menganggap imunisasi MR ini sangat penting. Selain itu, kata dia, program ini sudah melalui proses pertimbangan yang matang oleh pemerintah pusat dan ini juga terkait dengan muamalah.
“Jadi kalau yang saya pahami terkait dengan prinsip syariah, muamalah itu prinsip dasarnya boleh sampai ada yang menyatakan dilarang. Ini berbeda kalau kita berbicara hukum syariah pelaksanaan ibadah khusus atau madho. Itu tidak boleh dilakukan sampai ada perintah untuk dilakukan. Jadi saya menggunakan prinsip itu untuk kemudian dijadikan dasar Pemkot Kendari memfasilitasi pemberian vaksin campak rubella,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menegaskan, kepada tim medis untuk tetap melanjutkan imunisasi MR.
Terkait hambatan dalam pelaksanaannya, mengenai label halal dan haram merupakan ranah MUI, tetapi sesuai intruksi Menteri Kesehatan sudah ada fatwa dikeluarkan MUI tetang imunisasi.
“Kita sudah diberikan sebuah salinan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi dan saat ini fatwa tersebut digunakan sebagai tupoksi dalam melaksanakan program nasional yang telah dicanangkan secara menyeluruh di Indonesia termasuk Kota Kendari,” kata Rahmingrum saat dihubungi zonasultra.id, Sabtu (4/8/2018).
Ia juga mengingatkan, bahaya penyakit campak dan rubella jika tidak dicegah dengan imunisasi.
“Kalau kena rubella cacatnya luar biasa, si penderita bisa nengalami kebutaan, bahkan bisa berakibat pada kematian,” jelasnya. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban