Tiga PNS Segera Susul Mantan Kasatpol PP Konawe ke Pengadilan

Tiga PNS Segera Susul Mantan Kasatpol PP Konawe ke Pengadilan
KASUS KORUPSI – Subdit Tipikor Polda Sultra menggelar pers rilis penahanan tersangka korupsi di Ruang Media Center Polda Sultra, Senin (6/8/2018). Tiga tersangka merupakan PNS pemerintah daerah Konawe. (Foto: Humas Polda Sultra).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memproses 4 pelaku tersangka korupsi dalam perkara dugaan korupsi di Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe. Keempat pelaku merupakan PNS yang pernah memiliki jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.

Tiga tersangka yang baru saja menjalani penahanan di Polda Sultra adalah mantan Kabid Perda dan Perundang-undangan Satpol PP dan Linmas Konawe IR (45), mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Konawe tahun 2014 MFH (42), serta mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Konawe MZ.

Kasubdit Tipikor Polda Sultra AKBP Agus Sugiarsa mengatakan sebelum penahanan tiga tersangka itu, ada tersangka yang sudah diproses Polda yakni mantan Kasatpol PP Konawe inisial SB. Saat ini SB menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

“Ini yang tiga tersangka baru ditahan merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku sebelumnya, berkas perkaranya dulimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Konawe,” ujar Agus di Ruang Media Center Polda Sultra, Senin (6/8/2018).

Lanjut dia, terkait tiga PNS yang baru ditahan itu sedang dilengkapi berkas perkaranya. Bila sudah lengkap maka kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan, menyusul mantan Kasatpol PP Konawe.

Modus para pelaku adalah penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah tahun anggaran 2014/2015 dan biaya makan minum piket serta biaya pengamanan demo tahun anggara 2014. Para pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 556 juta.

Tiga tersangka yang ditahan Polda saat ini dikenakan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini