ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemeriksaan terhadap mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Syam Abdul Jalil dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwali) Kota Kendari tahun 2012 batal dilakukan. Pasalnya, hingga Senin (29/2/2016) sore, Syam Abdul tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Mantan ketua KPU Kendari masih berstatus saksi seputar dana hibah pilwali Kendari tahun 2012 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Yaohanes Gatot Irianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Tajuddin SH saat ditemui di rungannya mengatakan, sesuai jadwal panggilan, Senin (29/2/2016) penyidik telah menunggu sejak pukul 09.00 wita. Namun hingga pukul 16.00 wita yang bersangkutan tak kunjung datang.
“Iya, dalam surat panggilan seharusnya hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada Syam Abdul Jalil namun dirinya mangkir dari panggilan,” katanya
Tajuddin menambahkan, sesuai prosedur, jika panggilan pertama tidak dipenuhi, maka selanjutnya akan dilayangkan surat panggilan kedua dan ketua tim penyidik telah diminta untuk melakukan pemanggilan kedua.
“Kalau dia tidak hadir lagi, maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa kepada Syam Abdul Jalil,” tambahnya.
Kejari pun memutuskan melakukan pemanggilan kedua. Rencananya, Syam akan kembali diperiksa pada, Senin (7/3/2016) mendatang.
Penulis : Randi
Editor : Kiki