Diputuskan 10 Agustus, Kuasa Hukum Rusda Optimis Menang

Kuasa Hukum Andre Darmawan
Andre Darmawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 3 pada Jumat 10 Agustus, besok.

Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra sebagai pihak tergugat, maupun kubu Rusda Mahmud-Sjafei Kahar masing-masing optimis akan memenangkan sengketa tersebut.

Seperti yang dikemukakan kuasa hukum Rusda Sjafei, Andre Darmawan kepada awak ZONASULTRA.COM, Rabu (8/8/2018). Kata dia, beberapa bukti yang disetor pihaknya dianggap cukup kuat untuk memenangkan sengketa tersebut. Bukti yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra dan juga masalah Komisioner KPU kabupaten Konawe.

(Baca Juga : Tim Rusda-Sjafei Optimis MK Kabulkan Gugatannya)

Sekalipun berangkat dengan optimisme yang cukup tinggi, Darmawan mengatakan akan menerima apapun putusan MK nanti.

“Kita tetap optimis. Tapi apapun putusan MK nanti, kita akan terima,” ujarnya.

Diketahui dalam sengketa itu, paslon Rusda-Sjafei menduga ada kecurangan yang masif dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilgub lalu. Beberapa diantaranya yakni KPU pelaporan dana kampanye oleh paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas yang melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan keterangan saksi dari kubu Rusda, paslon Ali Mazi-Lukman terlambat menyetorkan laporan dana kampanye kepada KPU Sultra. Namun, penyelenggara pemilu tetap menerima laporan tersebut.

Padahal, PKPU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur batas penerimaan penyetoran laporan dana kampanye maksimal pada pukul 18.00 WITA. Sedangkan paslon Ali Mazi-Lukman baru menyetorkannya sekitar pukul 19.00 WITA.

(Baca Juga : KPU Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Rusda)

Yang terakhir adalah Komisioner KPU Kabupaten Konawe yang dianggap cacat hukum, namun tetap melakukan tugasnya sebagai Komisioner KPU. Juga mereka yang mengesahkan seluruh berkas, dan termasuk memimpin plenio.Hal itulah yang mendasari mereka mengajukan gugatan ke MK.

Hasil pleno KPU Provinsi Sultra sendiri menempatkan pasangan calon Rusda-Sjafei pada posisi kedua dalam pilgub kemarin. Hasil itu tertuang dalam peleno KPU di Wonua Monapa Hotel Resort, dimana pasangan calon gubernur nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 495.880.

Disusul pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei dengan jumlah suara 358.537, dan pasangan calon nomor urut 2, Asrun – Hugua dengan 280.762 suara. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini