ZONASULTRA.COM, KENDARI – Operasi penertiban penjualan miras di Kota Kendari oleh aparat berwewenang menyisakan masalah. Ada pihak yang meragukan izin jual Miras yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari. Padahal, itu sudah legal.
“Semua surat izin tempat penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) di Kota Kendari sah dan dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ida Rianti, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari.
Ia mengatakan, persoalan SITPMB yang dipertanyakan keabsahannya sebenarnya tidak menjadi persoalan. Sebab yang dipersoalkan adlah kenapa penjual minuman beralkhol di Kota Kendari tidak memiliki SIUP MB sebenarnya sudah ada dalam SITPMB yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari.
“Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 roh dari SIUP MB ini sudah tertuang dalam SITP MB. Jadi tidak ada persoalan terkait izin yang kami keluarkan kepada penjuala minuman beralkhol di Kota Kendari,”jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (9/8/2018).
Selain itu Ida Rianti menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat kordinasi dengan Arokap Kota Kendari serta penjual MB, Rabu (8/8/2018) guna membahas keabsahan izin SITP MB yang dikeluarkan. Hasil dari rapat kordinasi ini lanjutnya, telah memutuskan pelaku usaha tidak perlu ragu dengan izin yang mereka pegang sebab sudah sesuai dengan aturan.
“Meski demikian kami akan tetap akan melakukan kordinasi dengan Polda Sultra terkait SITP MB ini. Sehingga dapat terjalin kesepahaman antar Pemerintah Kota Kendari, kepolisian dan Penjual MB,”tuturnya.(B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdi MR