ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Enam orang warga Bombana harus mendekam di balik jeruji Mapolres setempat. Mereka diduga melakukan penambangan ilegal di areal PT Jhonlin Batu Mandiri di Desa Watu-watu, Kecamatan Lantari Jaya pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 12.30 Wita.
Para terduga pelaku ilegal mining yakni empat orang warga Desa Langkoala, Lantari Jaya. Mereka adalah AG (23), SP (20) MF (18) dan DW(58). Sementara dua orang lainnya merupakan warga Desa Watu-watu, Kecamatan Lantari Jaya yaitu Subati (51) dan SB (51).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bombana AKP Sofwan Rosyidi mengatakan, para terduga ilegal minngi tersebut ditangkap petugas saat tengah menambang lokasi bekas tambang di Desa Watu-watu. Lahan tetsebut merupakan arwal pembangunan perumaha PT. Jhonlin.
“Kami menangkap pelaku terduga tindak pidana penambangan ilegal dan kini semua barang bukti dan enam pelaku telah kami amankan di tahanan Mako Polres Bombana,” ungkap Sofwan di ruang kerjanya, Sabtu (11/8/2018).
Sofwan menceritakan kronologis penangkapan yang berawal dari patroli petugas. Awalnya, anggota Reskrim dari Polsek Lantari Jaya bersama security PT. Jhonlin melakukan Patroli sebagai agenda rutin. Setibanya di desa Watu-watu, Rabu 8/8/2018) sekitar pukul 12.30 Wita, para petugas melihat adanya aktivitas penambangan ilegal di sekitar Area pembangunan perumahan karyawan Perusahaan itu.
Lanjutnya, saat itu para petugas menemukan para pelaku tengah menambang di empat lokasi melalui pembagian titik. Tiga diantaranya mengolah di satu titik sementara tiga lainnya menggarap di tiga titik sekaligus.
Saat itu pula, petugas menangkap serta membawa barang bukti ke Polsek Lantari Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, lanjut Sofwan, para terduga mengaku telah melakukan aktivitas selama beberapa minggu lalu. Pihaknya pula berhasil mengamankan barang bukti 8 Unit mesin penghisap air dan material, 4 Roll selang gabang, 4 potong Pipa ukuran 2 meter dan 5 lembar karpet penyaring.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, para terduga pelaku ini pun mengaku seluruh fasilitas yang digunakan untuk mengolah tambang itu merupakan milik mereka.Selama beberapa pekan lalu, hasil olahandari enam orang ini diperkirakan hanya mencapai beberapa gram saja,” kata Sofwan.
Disebutkannya bahwa atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, para pelaku diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 158 Undang undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun penjara. (B)