ZONASULTRA.COM, RAHA-Usia AR masih 16 tahun. Sekolahnya belum tamat SMA. Tapi remaja dari Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sudah ikut-ikut dua “seniornya” jadi maling. Bersama MA (20) dan TFK (18), ketiganya berkongsi mencuri motor. Belum sempat motor terjual, mereka keburu dibekuk polisi.
Bayang-bayang hukuman 7 tahun penjara harus dihadapi ketiganya. Di KUHP, mereka yang terbukti terlibat pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP. Hukumannya, 7 tahun. Mereka mencuri saat Ramadan lalu, tepatnya bulan Juni. Tapi baru tertangkap pertengahan Agustus 2018.
Kisah sekawan yang nekad jadi maling ini bermula saat mereka melihat Suzuki Satria FU, milik seorang bernama Kadir terparkir di pekarangan rumahnya, di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa. “Itu sekitar 8 Juni 2018 lalu, dinihari tepatnya,” terang Iptu Fitrayadi, Kasatreskrim Polres Muna saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Muna, Rabu (15/8/2018) lalu.
Suasana aman dan niat sudah kuat, ketiganya beraksi. Berbagi tugas tentu saja. Bertiga mereka menuju lokasi aksi. Tiba di rumah Kadir, MA secara pelan-pelan masuk rumah, mengeluarkan motor menuntunnya dengan mengendap-endap. Begitu diluar, MA duduk di sadel motor. Sedangkan AR, yang berada di motor lainya mendorong motor curian itu dengan kaki.
Begitu bangun pagi, Kadir kaget karena kuda besinya sudah tak ada lagi. Motor sportnya itu resmi hilang saat ia melapir ke polisi. “Berdasarkan penyelidikan, kita berhasil menangkap MA pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 11.00 wita,” tambah Fitrayadi.
MA tentu tak mau konyol sendiri. Ia menyebut dia karibnya itu di depan polisi sebagai pihak yang membantunya mencuri. Dari nyanyian MA itulah, TFK dan AR juga dibekuk. “FK dan AR yang kebetulan bertetanga kami tangkap di rumah masing-masing di Jalan Gambas, Kelurahan Sidodadi, Batalaiworu, Muna,” beber mantan Kasatreskrim Polres Kolut ini.
Polisi berhasil menemukan barang bukti motor curian itu dengan kondisi nomor rangka sudah diubah dan beberapa peralatan lainnya juga sudah di ganti. Modus pelaku mengambil di tempat parkir kemudian dipreteli untuk dijual onderdilnya. (B)