Legalisasi Aborsi Tak Menjadi Solusi

Miranda Anugrah Usman - Opini
Miranda Anugrah Usman

Kasus pemerkosaan dalam lingkup keluarga kembali terjadi. Kali ini menimpa gadis belia berinisial WA (15 tahun) di Jambi yang di perkosa tidak lain oleh kakak kandungnya sendiri, AS (18 tahun). Ulah AS tersebut tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali hingga adiknya tersebut hamil. karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang. akhirnya WA yang tadinya merupakan korban pemerkosaan ikut dituntut pidana karna kasus aborsi. Dan pada kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian,kabupaten batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan. WA juga dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja.

Keputusan inipun menarik perhatian warga maupun warganet, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai korban perkosaan tidak layak untuk dihukum (serujambi.com kamis, 2 agustus 2018).

Kasus ini bukanlah kasus yang pertama terjadi di Indonesia, sebelumnya sudah ada ratusan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Dan jumlah pelaku yang paling tinggi adalah ayah kandung dengan jumlah 425 kasus. Salah satunya adalah kasus yang sempat heboh di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2017 yang lalu dimana NWN (13 tahun) di perkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan 3 orang anak (rappler.com, 31 agustus 2017)

Catatan komisi nasional (Komnas) perempuan, dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Sedangkan Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat kejadian aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100.000 angka kelahiran hidup. Sedangkan angka kematian ibu dari aborsi ilegal tercatat mencapai 30%. Sungguh angka yang fantastis bukan ?

Menanggapi hal ini Pemerintah membuka ruang kesempatan aborsi bagi sebagian kondisi kehamilan. Aturan yang melegalkan aborsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden SBY pada 21 juli 2014 lalu. Dimana isi dari PP tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dengan syarat kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Hal inilah yang menyebabkan WA dalam kasus diatas di vonis 6 bulan penjara, karna tidak memenuhi syarat tersebut atau dalam kata lain WA melakukan aborsi setelah usia kandungannya melebihi 40 hari.

Sistem Sekuler Biang Masalah

Begitu banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi tidak lepas dari pengaruh liberalisme saat ini. Penerapan sistem sekuler yang mengagungkan kebebasan telah membuat manusia di negeri ini sudah tidak lebih mulia di banding hewan sekalipun. pergaulan bebas, freesex bahkan pesta miras dan sabu sudah bukan menjadi hal yang tabu di kalangan remaja tanah air. Banyaknya kasus Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) akibat perkosaan/incest yang berujung pada aborsi adalah dampak dari sistem pergaulan yang liberalistik dan permissif. Sehingga sistem saat inilah yang paling bertanggungjawab atas lahir dan berkembangnya fenomena ini.

Maraknya perempuan yang berpakaian minim dan mengumbar auratnya akibat dari sistem bebas ini, merupakan fakta yang bisa merangsang lawan jenisnya, yaitu pria. Belum lagi gambar, film, tayangan dan jejaring sosial yang menayangkan adegan seks. Semuanya ini tentu menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu kuat. Rangsangan ini kemudian diikuti fantasi seks hingga mendorong tindakan. Tindakan ini bisa menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seks, mulai dari pelecehan hingga perkosaan.

‘Perppu kebiri’ yang ditawarkan pemerintah sebagai solusi nampaknya belum dapat dijadikan sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual mengingat maraknya kasus pencabulan maupun pemerkosaan yang tumbuh di Indonesia bagaikan jamur tiap tahunnya. Dalam hal ini belum ada penerapan hukum yang paling tidak dapat mengurangi angka kejahatan seksual di Indonesia. Meskipun pemerintah telah memberikan legalisasi aborsi, tetapi hal ini sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang ada. Hal ini justru hanya membuat kubangan dosa semakin membesar. Melegalkan aborsi merupakan solusi yang tidak tuntas dalam permasalahan ini. Seberat apapun beban psikologis yang akan di tanggung, haruslah tetap ingat pertanggungjawaban atas menghilangkan nyawa janin tak berdosa tersebut di pengadilan Allah kelak.

Islam Solusi Jitu Segala Aspek Kehidupan

Kejahatan seksual ini pada dasarnya dipicu oleh hasrat dan dorongan seks (dawâfi’ jinsiyyah) yang membuncah. Hasrat dan dorongan seks ini lahir dari naluri seksual (gharizatu an-nau’) yang ada pada diri manusia. Naluri ini sebenarnya merupakan fitrah dalam diri manusia, yang bisa terangsang lalu menuntut dipenuhi. Rangsangan muncul karena dua faktor: Pertama, pemikiran (al-fikr), termasuk fantasi (al-wahm) dan khayalan (at-takhayyul); Kedua, fakta (lawan jenis) bagi masing-masing pria dan wanita.

Islam memandang kejahatan seksual seperti pemerkosaan ini adalah sebuah tindakan kriminal yang pelakunya harus mendapatkan hukuman yang tegas. Penanganan tindak kriminal ini semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Upaya preventif yakni mencegah dengan jalan menutup celah pintu-pintu perzinahan semisal tontonan dan media apa saja yang dapat menhgantarkan pada syahwat seksual. Adapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat dan menimbulkan efek jera.

Dalam islam, penyelesaian kasus kejahatan seksual dapat dilakukan dengan melibatkan ketiga aspek yaitu individu, masyarakat dan negara. Dimana individu diwajibkan untuk selalu terikat dengan aturan rabb-Nya, kemudian adanya masyarakat yang bertugas untuk saling mengingatkan dalam kebaikan serta Negara yang memiliki peranan penting untuk mengontrol itu semua. Dengan diterapkannya sistem Islam, dan dijadikannya Islam sebagai dasar kehidupan, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara, maka fakta hingga fantasi seksual sebagaimana yang marak saat ini tidak akan ada lagi. Interaksi di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan pria dan wanita juga diatur sedemikian rupa, sehingga berbagai pintu pelecehan, perzinahan hingga perkosaan tersebut akan tertutup rapat. Selain sistem tersebut, negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan keras terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan seksual.

Dalam hal ini para ulama’ menyatakan, bahwa sanksi bagi pelaku tindak perkosaan ini adalah had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya Muhshan (sudah menikah); dan dijulid (dicambuk) 100 kali dan diekspos selama 1 tahun, jika pelakunya Ghair Muhshan (belum menikah). Sebagian ulama’ menambahkan kewajiban membayar mahar kepada perempuan yang menjadi korban.

Imam Malik berkata, “Menurut kami pria yang memperkosa perempuan, baik gadis maupun janda, jika perempuan tersebut wanita merdeka, maka pelakunya wajib membayar mahar yang sepadan denganya. Jika wanita tersebut budak, maka pelakunya wajib membayar kurang dari harga (budak)-nya. Sanksi ini berlaku bagi pelaku perkosaan, sementara korban perkosaan tidak ada sanksi apapun.” (Malik, al-Muwatha’, Juz II/734)

Sehingga dengan menerapkan sistem Islam di tengah-tangah masyarakat akan memberikan edukasi mengenai Kepribadian (pemikiran dan perilaku),Pendidikan dalam keluarga,Pendidikan/sekolah,Budaya/lingkungan, Pornografi, pornoaksi serta aurat yang terlihat dan yang tidak boleh terlihat, dengan berlandaskan akidah dan syariah islam. Jika semua itu di wujudkan, maka angka kejahatan seksual di Negeri ini akan menyusut dengan sendirinya.

Syariat islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Fath ayat 28 : “dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi” (TQS.Al Fath;28).

Syariat Islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Termasuk dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem aturan yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan seksual tersebut. Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya penerapan institusi penyempurna syariah dalam bentuk Negara, yakni khilafah Islamiyah’ala minhajjin nubuwwah yang akan menjadi pelaksana dari penerapan seluruh aturan Islam dalam kehidupan.

Waallahua’lam bi ash-shawab.

 


Oleh : Miranda Anugrah Usman
Penulis adalah Mahasiswi Universitas Haluoleo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini