Bacalegnya Digugurkan, DPD PAN Muna Bakal Laporkan KPU di DKPP

Bacalegnya di TMS, DPD PAN Muna akan Laporkan KPU di DKPP
KOPRES PAN - Sekretaris DPD PAN Muna Lukman Rachman (tengah) bersama bacaleg yang di TMS sekaligus Ketua Harian LM Ihlas (baju kotak-kotak) dan pengurus lainnya, saat melakukan konfrensi pers di kantor DPD PAN Muna, Jumat (17/8/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pengurus DPD PAN Muna mengaku kaget dengan hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil I Muna yang menyatakan LM Ihlas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempat pada Minggu (12/8/2018) lalu.

Keputusan KPUD Muna dengan nomor 34/PL.01.04-KPT/7403/Kabupaten/VIII/2018 tentang penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Muna dalam Pemilu 2019, terkait pencoretan nama bacaleg dari PAN atas nama LM Ihlas Muhammad, DPD PAN Muna mengatakan cacat hukum dan proses. Atas putusan itu, DPD PAN Muna akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena berdasarkan

“Jadi kita (DPD PAN Muna) menganggap keputusan KPUD Muna dengan menghilangkan atau menyatakan TMS bacalegnya atas nama LM Ihlas pada Dapil Muna I itu adalah cacat hukum dan proses,” kata Sekretaris DPD PAN Muna, Lukman Rachman saat ditemui di kantornya, Jumat (17/8/2018).

Menurut Lukman, keputusan KPU Muna itu cacat hukum dan proses karena telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 249 ayat 1 dan pasal 250 tentang proses UU Pemilu 2017. Untuk itu, DPD PAN Muna akan melaporkan hal tersebut ke DKPP dan meminta agar mencopot seluruh komisioner KPUD Muna.

“Kita anggap pada proses penetapan DCS ini, KPUD Muna telah dengan sengaja menghilangkan dan tidak melaksanakan proses-proses dalam verifikasi. Di mana pada saat DPD PAN Muna mengajukan calon dan KPU melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan, mereka cuman memberikan daftar ceklis perbaikan kelengkapan dokumen khususnya bacaleg LM Ihlas ini, yakni tanggal penerbitan keluar dari Rutan Raha dan itu yang dikoreksi oleh KPU,” tuturnya.

(Baca Juga : Delapan Bacaleg di Muna Tidak Memenuhi Syarat)

Lanjut Lukman, terkait hasil koreksi dari KPUD Muna, pihaknya telah melakukan perbaikkan sesuai keinginan dari pihak KPU dan DPD PAN Muna juga langsung mengembalikan berkas perbaikan pada tanggal 31 Juni 2018 yang lalu. Pihaknya juga sudah menerima dokumen perbaikan dan dinyatakan lengkap oleh KPUD Muna.

“Jadi kami anggap bacaleg PAN semua khususnya LM Ihlas ini memenuhi syarat, karena mereka (KPU) sudah periksa dokumennya dari awal. Jadi KPUD Muna telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU Pemilu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, bacaleg PAN yang dinyatakan TMS, LM Ihlas Muhammad mengungkapkan bahwa sesuai hasil verifikasi berkas miliknya oleh pihakKPUD Muna yakni tanggal dikeluarkannya surat keterangan lebih duluan dari pada tanggal dibebaskan. Artinya, dirinya dikeluarkan tanggal 30 Oktober 2017, sementara keluar tertulis tanggal 9 Juli 2017 dan memang diakui bahwa telah terjadi kekeliruan penulisan waktu tersebut.

“Dari hasil verifikasi tersebut, saya langsung perbaiki sesuai permintaan KPU, jadi yang awalnya tertulis tanggal 9 Juli 2017 kita ubah menjadi 9 Juli 2018 dan itu ditandatangani dan di stempel oleh seluruh kelengkapan yang ada di Rutan Raha. Kemudian hasil perbaikan tersebut kita masukkan di KPU dan hasilnya lengkap,” ucapnya.

Atas keputusan KPU Muna itu, hlas menegaskan ada konspirasi untuk menghancurkan dirinya secara pribadi dan juga menghancurkan PAN secara kelembagaan karena sebelum masa pendaftaran berkas bacaleg, pihak KPUD Muna memanggil kepala Rutan Raha datang ke kantornya.

“Ini menjadi pertanyaan buat saya, ada apa komisioner KPUD Muna memanggil kepala Rutan Raha dan mempertanyakan tentang diri saya. Padahal saya belum mendaftar jadi bacaleg dan ini belum masuk pada tahapan pendaftaran ini,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas oleh Rutan Raha dan dirinya masih dipantau oleh Bapas Bau-bau. Secara subtansi dirinya sudah tidak lagi berhubungan dengan Rutan Raha.

Dia menambahkan, di dalam PKPU maupun UU Pemilu tidak pernah dijelaskan secara tersurat bahwa yang dimaksud bebas itu adalah ada bebas bersyarat, bebas murni atau sebagainya. Itu jelas tidak ada dalam PKPU menjelaskan hal tersebut dan yang dibutuhkan dokumen mantan terpidana adalah surat keterangan dari lapas dan mengumumkan dirinya di media.

“Jadi pada saat usulan perbaikan berkas menurut KPU Muna belum memenuhi syarat, maka seharusnya mereka menolaknya. Itu adalah amanah pasal 249 bahwa KPU menolak dan mengembalikan dokumen bacaleg pada parpolnya, dengan membuat surat pengajuan pergantian. Dan itu tidak dilakukan KPUD Muna,” jelasnya.

“Saya tidak diberitahu oleh pihak KPUD Muna dan tidak ada surat pemberitahuan dari mereka. Kalau KPU menganggap salah satu calon itu akan TMS, maka KPU harus bersurat kepada parpol untuk melakukan pergantian bacaleg dan ini tidak dilakukan oleh KPUD Muna. Jadi kita anggap KPUD Muna dengan sengaja tidak melakukan pemberitahuan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Muna Nggasri Faeda saat ditemui di ruang kerjanya sore tadi memilih untuk tidak menanggapi pernyataan DPD PAN Muna terkait bacalegnya yang di TMS kan.

“Jangan mi dulu ditanggapi ya,” singkat Nggasri.

Untuk diketahui, pada Dapil I Muna seluruh bacaleg memperebutkan 6 kursi dari jumlah bacaleg sekitar 90 orang.(B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini