ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengevaluasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Selatan (Konsel).
Desakan itu ditunjukkan Lira dengan berdemo di Kantor Dinas ESDM Sultra dengan melibatkan puluhan massa pada Senin (20/8/2018). LSM itu mengungkap sejumlah persoalan peralihan IUP PT Integra Mining Nusantara, sebuah perusahaan tambang nikel di Konsel yang memiliki IUP sesuai keputusan Bupati Konsel nomor 545/716 tahun 2012 .
Koordinator Lapangan Aksi, Firman mengatakan telah terjadi kekeliruan dan pelanggaran secara administrasi dalam penetapan keputusan Bupati Konsel nomor 540/1143 tahun 2014 dan nomor 540/1142 tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP) PT Integra Mining Nusantara ke PT Mega Tambang Indonesia (MTI) dan PT Mega Nikel Indonesia (MNI).
“Terjadi perubahan lokasi penambangan, keputusan bupati Konsel nomor 544/26 tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Integra Mining Nusantara lokasi penambangan di Desa Lalowua dan sekitarnya, Kecamatan Palangga Selatan” ungkap Firman.
Namun ketika pengalihan IUP ke PT MTI lewat keputusan bupati Konsel nomor 540/1143 tahun 2014 , lokasi penambangan ataupun titik kordinat IUP berubah. Lokasi penambangan justru ada di Desa Amondo dan sekitarnya, Kecamatan Palangga Selatan.
Pelanggaran itu terungkap berawal dari keberatan warga bernama La Aki dan Ashar Jaya sebagai pemilik lahan yang tinggal di desa Kalo-Kalo, Kecamatan Lainea, Konsel, yang melakukan gugatan ke PTUN Kendari. Kedua warga tersebut mengugat SK Bupati Konsel Nomor 540/142 Tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP Operasi Produksi PT.Integra Mining Nusantara.
Dengan adanya gugatan itu maka munculah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No.21/Pen-Eks/VII/2015/PTUN.Kendari tanggal 28 Oktober 2015 dan diperkuat pula putusan PTUN Makassar nomor 06/B/2016/PT.TUN.MKS, tertanggal 16 Mei 2016, Jo. Terakhir adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 387 K/TUN/2016, tertanggal 22 November 2016 te lah berkekuatan hukum tetap.
Firman menyebut dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dikabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan dinyatakan tidak sahnya SK Bupati Konsel nomor 540/1142/tahun 2014.Dengan demikian pengalihan IUP tidak sah pula.
Aksi tersebut diterima oleh Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Muhammad Hasbullah Idris. Ia mengatakan Dinas ESDM belum menerima putusan-putusan pengadilan tersebut. Begitu pula dari Pemerintah Konsel, belum ada surat terkait masalah IUP PT Integra Mining Nusantara.
“Kalaupun ada surat ke Gubernur, pasti akan diteruskan ke ESDM, tapi itu belum ada. Kalau ada pihak-pihak yang bersengketa, lalu ada yang dirugikan maka mestinya bersurat secara resmi ke ESDM supaya kita pelajari dan tindak lanjuti,” ujar Hasbullah.
Sampai saat ini, belum ada yang dapat dikonfirmasi dari tiga perusahaan tambang tersebut. (B)