![drainase Mantan Kades dan Pj Kades di Buton Diduga Korupsi Dana Desa](https://zonasultra.id/wp-content/uploads/2018/08/drainase-696x360.jpg)
ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Sumarlin dan La Siari siap-siap berhadapan dengan hukum. Mantan Kepala Desa (Kades) dan Pj Kades di Desa Kuraa, Kecamatan Sintapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu baru saja dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari Buton) dengan dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 lalu.
Irpan, Wakil Ketua BPD Kuraa menjelaskan dugaan tersebut bukan tanpa ada bukti. Ia menyebut Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 diduga digelapkan sebesar Rp300 Juta. “Itu kumulatif, ADD dan DD,” kata Irpan saat temui di kediamannya, Senin (20/8/2018).
Dijelaskannya, untuk DD, ditemukan adanya penguranga volume di proyek pembuatan drainase. Dari 731 meter yang dikerja, 400 meter diantaranya tidak berfungsi. Khusus untuk item ini, anggaran yang habis sebenar Rp 387.936.000.
![Mantan Kades dan Pj Kades di Buton Diduga Korupsi Dana Desa](https://zonasultra.id/wp-content/uploads/2018/08/laporan.jpg)
Selain itu, di proyek sarana air bersih berupa pengadaan sumur galian empat buah dan sumur bor satu buah dengan anggara Rp 298.290.000. “Sumurnya berfungsi baik, tapi anggarannya tidak sesuai laporan APBDes,” kata Irpan.
Selain itu pada ADD sendiri sendiri ditemukan ada penggelapan dana yaitu penggadaan motor dinas yang nilainya mencapai Rp 20 juta, sarana penggadaan internet (Wifi) sebesar Rp 20 juta, perlengkapan lembaga adat dan pakaian adat Rp 25 juta. “Semua barang yang diadakan itu fiktif,” tukasnya.
Selain itu pembangunan Bumdes sebesar Rp 60 juta. Lanjut Irpan memang bangunan itu ada tetapi menggunakan DD tahun 2016 lalu, lalu dimasukan di DD tahun 2017. Sehingga tidak ada pembangunan Bumdes menggunakan DD Tahun 2017. “Serta perlengkapan alat rumah tangga desa sebesar Rp 35 juta namun barangnya tidak ada,”jelasnya.
Irpan berharap agar dua orang itu diperiksa agar mempertanggung jawabkan perbuatannya khususnya kepada masyarakat setempat. Laporan kasus ini sudah dimasukan ke Kejaksaan pada 26 Juli 2018 lalu. “Kita kasih waktu satu atau dua minggu ini kalau tidak ada respon dari Kejaksaan Buton maka kami akan lanjutkan Kejati Sultra,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejaksaan Laode Firman mengakui adanya laporan masyarakat dari Desa Kuraa tersebut. Hanya saja laporan tersebut masih diproses. “Namun kita usahakan dalam waktu dekat ini juga,”tutur Firman.(B)
Reporter : Nanang
Editor : Abdi MR