ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Abdullah mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugasnya saat melakukan operasi pengawasan di wilayah Poleang beberapa waktu lalu.
Andi Abdullah menegaskan, dirinya tidak pernah mengetahui jadwal pengawasan dari anggota dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Kata dia, terdapat dua jenis kegiatan yang pernah dilakukan di tahun 2018. Pertama, pada tanggal 5-7 Juli 2018 di wilayah Rumbia. Kala itu, dirinya tak ada di tempat karena izin ke Sulawesi Selatan.
Kedua, pada tanggal 6-8 Agustus 2018, pengawasan di wilaysh Poleang dan pemekarannya, dia pula mengaku tak mengetahui aktivitas anggotanya itu di lapangan.
“Saya hanya pernah ditelpon sama aparat Dishub bahwa ada perintah Kadis melalui selembar SPT. Saya hanya sampaikan “silahkan”, jika ada Perdanya dan kalau betul-betul sesuai regulasi, dan saat itu saya di Bone. Ternyata mereka benar-benar turun melakukan pengawasan,” ungkap Andi Andullah kepada sejumlah awak media di Bombana, Jum’at (24/8/2018).
Pria yang kerap disapa Andi Dullah ini pun menduga proses pengawasan ini tidak prosedural. Sebab, SPT dikeluarkan tanpa paraf darinya selaku teknis. Setelah mendengar kabar atas dugaan pungli, ia pun menduga ada oknum yang telah menyalahi Peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013.
Sebab, dalam proses pengawasan yang diduga Pungli itu, mereka tidak melibatkan pihak kepolisian atau penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa, mesti pengawasan dari penyidik PNS di dampingi anggota kepolisian atau penyidik dari Reskrim bersama anggota di Dishub Bombana.
“Ini kita belum bicara soal mekanisme penerbitan Kartu Pemgawasan Angkutan Barang (KPAB) loh. Kita harus pahami regulasi yang ada. Salah seorang sopir bernama Yudi saja tidak melihat pihak kepolisian saat proses pengawasan. Makanya peluang adanya pungli bisa saja terjadi karena tidak pengawasan ketat,” tukasnya.
(Berita Terkait : Diduga Pungli, Kadishub Bombana Akan Periksa Bawahannya)
Andi Dullah selaku lulusan terbaik penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pusdit Reskrim Megamendung Bogor ini menyampaikan kegiatan tersebut masih wajar karena itu merupakan kebijakan pimpinan. Namun, jika mengikuti prosedur berdasarkan KPAB yang dikeluarkan itu, maka operasi itu telah menyalahi aturan.
Parahnya lagi lanjutnya, sampai terdengar ada retribusi yang mencapai dua kali lipat yakni dari target pungutan Rp.75.000, dan realita dilapangan mencapai Rp.150.000.
“Bicara aturan pengawasan, semua ada mekanismenya. Ada surat edaran yang harus terbuka alias tidak noleh dirahasiakan. Atas edaran itu masyarakat secepatnya mengurus izin dan beraktivitas. Edaran ini sifatnya larangan dan merujuk pada UU. No. 22 Tahun 2009 dan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur,” jelasnya.
Selanjunya, edaran tersebut di tindak lanjuti oleh dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan. Sebelum melakukan pengawadan wajib diketahui saat ini telah ada pelimpahan kewenangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2018 yang berisi pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan di DPM-PTSP.
Meski demikian, sebelum ditandatangani jenis izin yang ada, KPAB yang merupakan turunan dari Surat izin usaha angkutan barang harus dicetak melalui bidang pendapatan di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Setelah itu, barulah bisa diberi izin oleh DPMPTSP dan Kepala DPM PTSP yang bertanda tangan, disini saya tidak melihat nomor tindik ataupun tanda tangan dari Kadis perizinan dan bukan nomor tindik dari BKD sebagai pihak pencetak.
“Tidak mungkin PTSP yang mau melakukan pengawasan dilapangan, tapi aparat perhubungan yang menjalankannya, itupun wajib saya tandatangani karena saya adalah teknis yang membidangi,” tuturnya.
Andi Abdullah juga mengapresiasi rencana pemeriksaan kepada sejumlah aparat Dishub Bombana. Bahkan ia meminta agar Pemda setenpat membentuk tim khusus untuk memeriksa para aparat secapatnya, agar segara diketahui pelaku pungli di internal mereka.
Dia juga membantah telah mankir saat diundang melakukan klarifikasi terkait hal itu pada pekan lalu. Kata dia, saat itu tiba-tiba dia mendapat dikabari terkait urusan keluarga.
“Jika seandainya disampaikan sehari atau malam, saya akan hadir menjelaskan dengan baik teknisnya, yang jelasnya saya menduga ada oknum tertentu yang melakukan kejanggalan saat pengawasan di lapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Bombana Syahrun telah memastikan akan segera memanggil aparatnya terkait adanya dugaan pungli pada penarikan retribusi izin trayek angkutan penumpang umum dan operasi angkutan barang di wilayah Poleang dan pemekarannya beberapa waktu lalu.
Syahrun merasa risih atas instansinya yang kini menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Di mana dishub ditengarai memungut retribusi PAD dua kali lipat di atas harga satuan yang ditetapkan dalam Perda senilai Rp150 ribu per satu unit kendaraan angkutan. Sementara dalam Perda hanya memberi target retribusi senilai Rp75.000.
Sahrun menduga ada petugasnya yang telah menyalahgunakan jabatannya hingga mengeruk keuntungan dari SPT operasi pengawasan bernomor 094/72/2018 itu. (B)