22.8 C
Kendari
Rabu, 05 Agustus 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Bawaslu Sultra Terima Aduan Tiga Bacaleg yang Dinyatakan TMS

Bawaslu Sultra Terima Aduan Tiga Bacaleg yang Dinyatakan TMS

236
ilustrasi caleg, legislatif, pilcaleg
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aduan dari tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau aduan yang masuk terkait caleg, ada tiga orang,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu saat dihubungi zonasultra.id, Senin (27/8/2018).

BACA JUGA :  Pertarungan Pilpres, Pertahanan Tahta Legislator Sultra

Hamirudin Udu yang saat ini tengah berada di Bandara Halu Oleo mengatakan, tiga caleg itu berasal dari Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, dan satu lagi caleg provinsi.

Namun ia belum mau menyebut tiga nama caleg tersebut. Penelusuran zonasultra.id, caleg provinsi yang dimaksud berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara yang dari Muna, berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA :  Bacaleg yang Masih Berstatus Abdi Negara di Konkep Terancam Tak Masuk DCT

“Kita sudah terima laporannya, kita akan pelajari dulu. Ini sementara dalam proses,” kata Hamirudin Udu. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati