Bawaslu Sultra Terima Aduan Tiga Bacaleg yang Dinyatakan TMS

236
ilustrasi caleg, legislatif, pilcaleg
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aduan dari tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau aduan yang masuk terkait caleg, ada tiga orang,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu saat dihubungi zonasultra.id, Senin (27/8/2018).

BACA JUGA :  Tunggu Putusan MA, Derik Kaimoeddin Optimis Lolos Caleg

Hamirudin Udu yang saat ini tengah berada di Bandara Halu Oleo mengatakan, tiga caleg itu berasal dari Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, dan satu lagi caleg provinsi.

Namun ia belum mau menyebut tiga nama caleg tersebut. Penelusuran zonasultra.id, caleg provinsi yang dimaksud berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara yang dari Muna, berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA :  Enam Caleg Dapil 1 Kota Kendari Ini Melenggang ke DPRD Sultra

“Kita sudah terima laporannya, kita akan pelajari dulu. Ini sementara dalam proses,” kata Hamirudin Udu. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati