ZONASULTRA.COM,KENDARI–Penyelidikan terhadap ambruknya Pelabuhan Nipa-Nipa di Konawe Kepulauan (Konkep) yang diduga karena lalainya kontraktor sedang dipertimbangkan polisi untuk dihentikan. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusut kasus itu menyebut kerugian negara dalam kejadian itu sudah dikembalikan.
Total dana yang disetor ke kas Negara oleh kontraktor yakni sekitar Rp 459 Juta pada 11 Juli 2018 lalu. Pengembalian itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turun ke lokasi usai robohnya pelabuhan tersebut.
Hal itu sejalan dengan arahan presiden pada 2016 lalu bahwa bila bila ada pengembalian kerugian negara saat proses penyelidikan dapat dipertimbangkan untuk dihentikan. Arahan presiden itu sudah ditindaklanjuti Kapolri terhadap pejabat utama Mabes Polri lalu ke Polda-Polda.
(Berita Terkait : Pelabuhan Nipa-nipa di Konkep Ambruk)
Kasubbid Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan hal itu. Penyidik Polda Sultra juga pernah melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi bersama ahli konstruksi dari Universitas Halu Oleo (UHO). Total kerugian Negara saat dihitung ahli itu juga sekitar Rp 400 juta lebih.
“Pada saat penyidik dan ahli turun ternyata BPK sudah turun lebih dulu. Kasus ini dipertimbangkan dihentikan karena masih proses penyelidikan kerugian negara sudah dikembalikan. Beda kalau pengembalian kerugian negara saat sudah tahap penyidikan, maka kasus harus terus berlanjut,” ujar Agus di Polda Sultra, Senin (27/8/2018).
(Berita Terkait : Polda Selidiki Robohnya Pelabuhan Nipa-Nipa di Konkep)
Penghentian itu dapat dilakukan karena sudah tidak ada lagi kerugian Negara. Selain itu kata Agus, kondisi Pelabuhan Nipa-Nipa tidak rusak secara keseluruhan, tapi masih ada yang item-item pekerjaan yang aman atau tidak rusak.(B)