ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Upaya menegakkan Peraturan daerah (Perda) penertiban hewan ternak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini kerap mengalami hambatan. Hal ini membuat instansi Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah itu berkeras hingga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Si Telepo (Sistem informasi telepon).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umun (Transtibum) Satpol PP Bombana, Andi Firman mengatakan, pihaknya kini membuka layanan aduan masyarakat melalui Si Telepo yang diyakini mampu memberi efek jera terhadap penertiban hewan ternak yang selama ini kerap berkeliaran di wilayah Ibukota Bombana.
” Jadi jika masyarakat melihat ternak Sapi, Kambing atau hewan berkaki empat lainnya berkeliaran maka segera laporkan. Untuk nomor layanan aduannya akan diumumkan dalam launching pekan depan karena saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Kami juga minta agar masyarakat tidak merasa ragu untuk melapor karena kami sangat merahasiakan identitas pelapor dan didamping oleh petugas Bhabinkamtibmas,” kata Andi Firman di Rumbia, Rabu (29/8/2018).
Program ini, lanjut dia, akan mulai diterapkan di delapan desa di Kecamatan Rarowatu Utara. Andi Firman mengakui, jika wilayah tersebut sangat rawan kecelakaan atas ternak sapi yang berkeliaran dan mengotori badan jalan.
(Baca Juga : Tegakkan Perda Ternak, Satpol PP Bombana Tangkap 9 Ekor Sapi Warga)
” Kalau untuk Rumbia dan Rumbia Tengah kan kami terus siaga dan kami bersyukur trlah ada perubahan yang signifikan. Hanya saja masih ada beberapa desa kelurahan yang masih mengabaikan Perda itu. Mereka juga meminta untuk kami tak hentinya melakukan penertiban ternak warga,” ujarnya.
Andi Firman berharap melalui program tersebut, para peternak mampu memahami maksud pemerintah dalam menciptakan suasana tentram dan tertib wilayah di daerah itu. (B)
Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki