ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berawal dari hubungan pacaran, pemuda Kelurahan Lepo-lepo Kendari berinisial IS (19) melakukan hubungan badan dengan FH (17) yang beralamat di Kecamatan Wua-wua Kendari.
IS merupakan pria beristri dengan satu anak sedangkan FH adalah siswa kelas 2 SMA di Kendari. Namun itu bukan halangan bagi FH dan IS untuk berhubungan badan. Pada akhir Agustus 2018 ini FH hamil 7 bulan.
IS mengaku berhubungan badan dengan FH hanya pada bulan Januari. Dalam kurun waktu itu, terhitung 5 kali mereka bersetubuh di 2 tempat yakni di rumah teman IS (BTN dekat Mapolda Sultra) dan di rumah kos IS di Kelurahan Lepo-lepo Kendari.
“Setelah bulan Januari itu, saya tidak komunikasi lagi dengan dia. Terakhir pada bulan lalu dan minggu lalu dia datang sudah hamil, minta tanggung jawab,” ujar IS saat diperiksa polisi di Polsek Baruga, Kamis (30/8/2018).
Status yang sudah beristri dan punya anak, membuat IS sulit mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga kemarin (Rabu, 29/8/2018) FH dan orang tuanya datang melapor di Polsek Baruga.
IS yang bekerja sebagai penjaga salah satu toko di Kendari itu dilaporkan dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. IS kemudian datang menyerahkan diri kemarin untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan bila telah tercukupi alat bukti.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Idham di Polsek Baruga. (B)