ZONASULTRA,COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aduan dari warga terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Surat Perintah Jalan (SPJ) DPRD Buton Utara (Butur) tahun 2017.
Laporan itu diterima pada 23 Maret 2018 di bagian unit 1 Subdit III Tipikor Polda Sultra setelah pengaduan itu masuk 20 Februari 2018. Taksiran anggaran untuk SPJ itu mencapai Rp 2,1 miliar dari alokasi tahun anggaran (TA) 2017, namun untuk kerugian negara belum dapat dipastikan.
Dalam surat tanda terima laporan, diketahui pelapor menyertakan bukti dokumen pendukung berupa buku Kas Umum Sekretaris DPRD Butur tahun 2017 yakni bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Kasubbid Penmas Polda Sultra kompol Agus Mulyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dokumen-dokumen pendukung terkait kasus tersebut sudah ada di Subdit III Tipikor Polda Sultra. Terkait pemanggilan saksi-saksi belum dapat dipastikan karena masih tahap awal untuk memulai penyelidikan.
“Laporan itu masih tahap awal, kita tunggu saja perkembangan dari penyidik. Beberapa bundel dokumen pendukung sudah ada di penyidik,” ujar Agus di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018). (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose