ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ardin, tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kerena dugaan pembuatan ketarangan palsu dalam kartu identitas sejumlah Warga Negara Asing (WNA).
Ardin diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat untuk sejumlah warga negara asal Philipina. Kasus itu diproses berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Oktober 2017 lalu.
Pada akhir Juli 2017, Ardin membuat dokumen kependudukan berupa satu dokumen kartu keluarga (KK), untuk pemohon atas nama Ilham yang lahir di Tambolosu 12 Juni 1986. Ternyata Ilham merupakan WNA berkebangsaan Philipina dengan nama asli Juvin Kris Sarrio Tilao yang lahir di Jose Abad Santos Davao Detsur Philipina kelahiran 12 Juni 1986.
Kemudian, Ardin membuat akta kelahiran untuk Ilham tertanggal 31 Juli 2017 yang menjelaskan “bahwa di Tambolosu pada 12 Juni 1986 telah lahir Ilham anak ke satu, laki-laki dari ayah Benikno dan ibu Jelita”.
Pada bulan dan tahun tersebut, Ardin juga membuat dokumen kependudukan berupa akta kelahiran Venie Rando Adi Pati yang lahir di Sangir pada 8 Januari 1968. Ternyata Venie juga merupakan WNA kebangsaan Philipina dengan nama lengkap Venie Rando Ade Pate yang lahir di Gensan Philipina pada 8 Januari 1968.
Setelah akta Venie dimasukan ke dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ardin lalu mencetak dokumen dan memalsukan tanda tangan Kepala Disdukcapil Konsel, Rustam Silondae.
Selain Ardin, adapula seorang oknum pegawai Kantor Disdukcapil yang juga diduga membuat dokumen kependudukan untuk WNA. Saat ini dia tengah didalami kepolisian. Oknum tersebut menerbitkan dokumen kependudukan berupa KK dan akta kelahiran untuk Vergelio Espiel yang ditandatangani oleh Kadisdukcapil, Rustam Silondae pada Juli 2017.
Vergelio merupakan WNA kebangsaan Philipina yang lahir di Songad City Philipina. Dalam dokumen KK dan akta kelahiran Vergelio lahir di Tambolosu pada 16 Juli 1976 anak ke satu dari ayah Espiel dan Ibu Hasriani.
Tiga warga Philipina menggunakan dokumen kependudukan Indonesia tersebut sebagai kelengkapan administrasi pada saat mengajukan lamaran pekerjaan di Perusahaan Perkapalan PT Arabikatama Katulistiwa Fishing Industri Group (AKFI Group) yang beroperasi di Benoa Bali.
Ardin dikenakan pasal 264 KUHP subsider pasal 266 ayai (1), (2) KUHP Jo pasal 155 ayat 1 KUHP subsider pasal 263 ayat (1), (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan hal tersebut. Tersangka Ardin diperiksa pada 20 Agustus 2018 lalu. Dipastikan hingga saat ini baru satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya benar, nanti untuk perkembangannya tunggu informasi dari penyidik,” ujar Agus melalui telepon selulernya, Minggu (2/9/2018). (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban