ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka Bripda Zulfikar atas meninggalnya Bripda Muhammad Fathurrahman Ismail.
Penganiayaan terhadap Fathur hingga meninggal dunia diduga karena dipicu kecemburuan Zulfikar yang sebentar lagi akan naik pelaminan dengan kekasihnya.
Saat diperiksa polisi, Zulfikar mengaku cemburu karena pernah mendapati korban makan bersama calon istrinya tersebut. Sementara Zulfikar sudah menjalani sidang pranikah dengan kekasihnya itu di Polda Sultra.
(Baca Juga : Kapolda : Bripda Fathur Dianiaya Dua Seniornya karena Cemburu)
Karena kecemburuan itulah maka Zulfikar bersama Bripda Fislan memukul Bripda Fathur yang juga juniornya di Barak Dalmas Polda Sultra hingga meninggal, Senin (3/9/2018).
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan kekasih tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa. Mengenai hasil pemeriksaan kekasih tersangka masih menunggu keterangan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Propam Polda Sultra.
“saksi yang sudah diperiksa Propam ada 14 orang yakni 9 dari rekan korban, 1 dari medis dokter kesehatan, dan 4 dari personil Propam yang saat kejadian sedang berjaga,” ujar Agus di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).
Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Sultra. Ancaman sanksinya yakni maksimal pemecatan dari polisi dan juga terancam hukuman pidana karena selain ditangani Propam kasus itu juga diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.
(Baca Juga : Diiringi Tangis Keluarga, Fathurrahman Dimakamkan Dengan Upacara Kepolisian)
Ditreskrimum menggunakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara. Kata Agus, tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena pelaku tidak berpikir bahwa yang dilakukannya berakibat fatal.
“Hanya mungkin kebetulan yang dipukul adalah titik-titik berbahaya dan mungkin dengan kekuatan yang keras sehingga menimbulkan kematian,” ujar Agus.
Dari pihak keluarga, dapat menerima kejadian itu dengan syarat bahwa Polda harus melakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Agus, Polda sudah menunjukkan keseriusan dengan melakukan langkah-langkah hukum berupa penahanan dan proses lainnya. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose